TINJAUAN AL-QUR’AN DARI SEGI HISTORIS

PENGERTIAN TAFSIR DAN TAKWIL

Tafsir secara harfiyah merupakan bentuk masdar dari kata fassara yang berarti keadaan jelas (nyata dan terang) dan memberikan penjelasan. Adapun secara etimologi tafsir adalah menjelaskan lafadz yang sulit, sedangkan secara terminologis adalah : ilmu yang membahas tatacara mengucapkan lafadz al-Qur'an, dilalah, hukum, dan makna yang dikandung Pada intinya tafsir adalah menjelaskan hal-hal yang masih samar di dalam ayat-ayat al-Quran. Ahmad al-Syirbashi memaparkan ada dua makna tafsir dikalangan ulama, yakni:


1. Keterangan atau penjelsan sesuatu yang tidak jelas dalam al-Quran yang dapat menyampaikan pengertian yang dikehendaki.
2. merupakan bagian dari ilmu badi’,yaitu salah satu cabang ilmu sastra Arab yang mengutamakan keindahan makna dalam menyusun kalimat.
Pengarang kitab lisan al-Arab mengartikan tafsir dengan kata Kasyf al-Mughatha yang berarti penjelasan dari suatu hal yang masih tertutup. Oleh karenanya tafsir adalah penjelasan maksud yang sukar dari suatu teks ayat. Sementara itu, al-Zahabi mengartikan dengan al-Idhah wa al-Tabyin yaitu penjelasan penjelasan dan keterangan. Pengarang al-Majmu al-Wasith mengemukakan bahwa tafsir bermakna wadhaha (menjelaskan) atau membuka sesuatu makna yang tertutup. Imam al-Zarkasyi mengatakan bahwa tafsir adalah ilmu untuk memahami, mejelaskan makna, dan mengkaji hukum-hukum serta hikmah hukum tersebut dalam al-Quran. Sebagian ulama mengartikan bahwa tafsir adalah rumusan ilmu tentang turunnya ayat-ayat al-Quran, sejarah dan situasi turunnya ayat tersebut, yang meliputi sejarah tentang turunnya ayat sebelum Nabi hijrah (makiyah) dan ayat setelah Nabi hijrah ke madinah (madaniyah), ayat-ayat muhkamat dan mutasyabihat, ayat-ayat nasikh mansukh, ayat khas dan ‘am, ayat halal dan haram, ayat perintah dan larangan dan lain-lain. Istilah tafsir dalam al-Quran dapat dilihat pada al-Quran, surat al-Furqan 25:
ولا يأتونك بمثل إلا جئناك بالحق واحسن تفسيرا
“Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil melainkan Kami datangkan sesuatu yang benar dan yang paling baik penafsirannya (penjelasannya)”.
Adapun ta'wil secara etimologis adalah kembali pada asal. Menurut urf (kebiasaan) ulama muta'akhirin ta'wil adalah memalingkan lafadz dari makna yang unggul kepada makna yang diungguli karena adanya qorinah (indikator). Kata ta’wil dikatakan dalam al-Quran, surat al-Furqan 3:
وما يعلم تأويله إلا الله....... الأية
“Padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah SWT…”
Perbedaan Tafsir Dengan Ta'wil
Ulama berbeda pendapat tentang perbedaan tafsir dan ta'wil. Hal ini dapat kita ringkas menjadi beberapa pendapat besar antara lain :
1. Ta'wil menurut Ibnu Jarir At Tabari adalah tafsir dan penjelasan makna kalam Allah. Dengan demikian tafsir dan ta'wil adalah muradif (mempunyai pengertian yang sama).
2. Ta'wil adalah maksud dari kalam. Dengan demikian Ta'wil dari perintah adalah melaksanaan hal yang diperintahkan.Ta’wil khabar adalah sesuatu yang dikabarkan. Berdasarkan hal tersebut ada perbedaan yang signifikan antara ta'wil dan tafsir. Hal itu disebabkan karena tafsir adalah penjelasan kalam. Posisinya ada di hati dengan penalarannya, dan di lisan. Sedangkan ta'wil adalah esensi sesuatu yang ada di luar. Jika dikatakan : " matahari terbit", maka ta'wil adalah wujud terbitnya itu.
3. Menurut sebagian ulama: tafsir merupakan sesuatu yang berhubungan dengan riwayat, sedangkan ta’wil adalah sesuatu yang berhubungan dengan dirayah.
4. Ada yang berpendapat bahwa tafsir adalah mayoritas yang digunakan dalam lafadz dan kata. Sedangkan ta'wil adalah sesuatu yang di gunakan dalam makna dan kalimat.
5. Al-Raghib al-Ashfahani, Ibn Manshur, al-Maturidi dan Abu Thalib al-Taghlibi berpendapat bahwa tafsir lebih umum dibanding ta’wil, sebab tafsir umumnya berfungsi menerangkan maksud yang terkandung dalam susunan kalimat. Ta’wil digunakan untuk menjelaskan pengertian kitab-kitab suci, sedangkan tafsir selain berfungsi demikian, juga berfungsi menerangkan hal-hal yang lainnya.
Namun demikian, karena fungsi keduanya sama, yaitu menjelaskan makna suatu ayat yang samar, maka ada kalangan ulama yang menyamakan maksud tafsir dengan ta’wil.
SUMBER –SUMBER TAFSIR.
1. Wahyu.
Sumber-sumber tafsir mengandung arti adanya faktor-faktor yang dapat dijadikan acuan {pegangan} dalam memahami kandungan ayat-ayat al-Quran ia dapat digunakan sebagai penjelas, perbendaharaan dan perbandingan dalam menafsirkan. Dengannya, hasil penafsiran itu walaupun tidak benar namun setidaknya dapat mendekati kepada maksud asli ayat yang bersangkutan .
Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa sumber tafsir pada masa Rasulullah SAW. adalah wahyu. Kata “wahyu” mempunyai dua arti, pertama berarti al-iha’ dan kedua al-muhabih. Al-Iha’, secara etimonologis adalah memberitahukan sesuatu dengan cara yang samar dan cepat. Adapun secara terminologis berarti pemberitahuan Tuhan kepada Nabi tentang hukum-hukum-Nya, berita-berita dan cerita-cerita dengan cara yang samar tapi meyakinkan kepada Nabi, bahwa apa yang diterimanya adalah benar-benar dari Allah. Al-Muhabih artinya yang diwahyukan, yakni al-Quran dan hadits, tetapi dari segi maknanya datang dari Tuhan. Oleh karena itu dilihat dari pengertiannya wahyu juga mencakup hadis-hadis Nabi. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Allah dalam firman-Nya: ”Nabi tidak berkata menurut hawa nafsunya, tetapi apa yang dia katakan tidak lain adalah wahyu yang diberikan”. (Q.S. al-Najm 53), dan sabda Nabi: ”Ingatlah bahwasanya aku diberi al-Quran dan hal yang serupa dengannya ”. (H.R. Abu Dawud, al-Tirmidzi, Ibnu Majjah dan Miqdam ibn Ma’dikariba). Jadi pada intinya sumber tafsir pertama ini mencakup al-Quran dan al-Hadis.
2. Al-Ra’yu (Logika).
Al-Ra’yu disini adalah ra’yu Nabi Muhammad SAW. Karena beliau adalah satu-satunya manusia yang mendapat otoritas untuk menjelaskan maksud kandungan ayat-ayat al-Quran. Dengan demikian, maka penjelasan-penjelasan Nabi yang merupakan hasil ijtihad dengan menggunakan ra’yunya dapat juga dijadikan sumber tafsir. Petunjuk dalam memahami al-Quran dengan menggunakan ra’yu antara lain adalah kasus ‘Adi ibn Hatim yang berkata:
“Manakala ayat ini turun, yakni ayat: “hatta yatabayyana lakum al-khayth al-abyadh min al-khayth al-aswad” (hingga jelas bagimu benang putih dan benang hitam). (Qs. al-Baqarah 187), saya sengaja meletakkan ‘iqal (semacam ikat kepala) hitam dan ‘iqal putih dibawah bantal. Pada malam harinya kulihat itu, dan ternyata aku tidak mendapatkan kejelasan yang dimaksud. Pagi harinya aku menemui Rasulullah SAW dan kuceritakan peristiwa tersebut kepada beliau. Rasulullah menjawab: “Sebenarnya yang dimaksud dengan hal itu adalah pekatnya malam dan terangnya siang”.
Di samping itu terdapat juga riwayat-riwayat yang mengisyaratkan bahwa para sahabat Nabi menafsirkan al-Qur’an dengan kemampuan ra’yunya. Walaupun demikian, tafsir dengan ra’yu yang dilakukan oleh para sahabat tersebut setelah mendapatkan pembenaran dari Rasulullah SAW sendiri, baik melalui pengakuan (taqrir) atau pun koreksi (tashih). Hal ini dapat dilihat antara lain pada riwayat yang menyatakan bahwa ketika terjadi perang Zat al-Salasil, Amr ibn al-Ash menafsirkan al-Quran surat al-Nisa’ 29, menjadi larangan membunuh diri sendiri dengan mandi junub dalam keadaan cuaca yang sangat dingin. Penafsiran ini berangkat dari pemahaman Amr ibn al-Ash mengenai hadas besar yang menimpanya sehingga mengharuskannya untuk mandi junub agar dapat memimpin jamaah Shubuh. Saat udara sangat dingin -dalam keadaan berhadas besar- ia hanya bertayamum untuk melaksanakan shalat, sebab bila mandi khawatir akan kematiannya. Peristiwa ini disampaikan Rasulullah SAW, kemudian beliau membenarkan ijtihad tersebut.
Menurut Abdul Muin Salim bahwa potensi pengetahuan yang dimiliki sahabat dalam menafsirkan al-Quran dengan ra’yu-nya adalah:
a. Penggunaan fenomena sosial yang menjadi latar belakang dan sebab turunnya ayat.
b. Kemampuan dan pengetahuan kebahasaan.
c. Pengertian kealaman.
d. Kemampuan intelegensia.
Sumber tafsir kedua ini tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai kebolehannya untuk dijadikan sumber tafsir. Perberdaan pendapat muncul sehubungan dengan apa yang dikutib dari tabi’in. Akan tetapi, kebanyakan ahli tafsir cenderung menggunakannya dalam menafsirkan suatu ayat, karena mereka banyak mendapatkan penafsiran ayat dari para sahabat.
3. Isra’iliyat.
Oleh para sahabat, Ahli Kitab dianggap memiliki pemahaman yang lebih baik dan luas. Wawasannya terhadap kitab-kitabnya (Taurat dan Injil). Oleh sebab itu, tidaklah mengherankan apabila keterangan-keterangan Ahli Kitab oleh sebagian sahabat dijadikan sumber untuk menafsirkan al-Qur’an. Sumber ini dikenal dengan istilah isra’iliyat.
Merujuknya para sahabat kepada Ahli Kitab dilakukan kepada mereka yang telah masuk Islam, seperti Abdullah ibn Salam, Ka’ab al-Ahbar, dan lain sebagainya, demi kesempurnaan kisah Nabi-Nabi dan bangsa-bangsa sebelum Muhammad SAW. Mengenai hal ini al-Syirbasi menyatakan bahwa sebagian ahli tafsir suka berlama-lama menyebutkan kisah-kisah kenabian dan bangsa yang telah silam bersumber kepada Ahli Kitab (Isra’iliyat). Padahal pada saat yang lama, al-Qur’an hanya menyebutkan kisah itu secara ringkas dan global saja, karena al-Qur’an menginginkan sebuah ibarat, pelajaran dan perhatian kepada sunnatullah yang berkenaan dengan kehidupan sosial manusia, dan ingin menggambarkan pengaruh serta akibat pembuatan baik dan buruk dengan menampilkan kisah tersebut.
Dalam menyikapi kitab Ahkam al-Qur’an karya Jashash (w. 370/981) Julandari menyatakan bahwa dalam membahas makna ayat ia (Jashash) menyelidikinya dari bahasa terpakai, syair, al-Qur’an sendiri dan hadis yang betul-betul sahih. Ia seorang pemikir yang menolak setiap pendapat yang bertentangan dengan pikiran dan sejarah. Bahwa ada pendapat, apabila orang-orang yang datang sesudahnya melanjutkan metodenya itu, dapat dipastikan bahwa penggunaan isra’iliyat sudah lama hilang dalam kitab-kitab tafsir. Ahli tafsir kontemporer ‘A’isyah Abdurrahman menyatakan bahwa seluruh penafsiran yang bersumber dari isra’iliyat yang dapat mengacaukan harus disingkirkan.
Dari pendapat-pendapat di atas, tidaklah mengisyaratkan adanya larangan atau keharusan dalam mempergunakan keterangan-keterangan isra’iliyat sebagai sumber tafsir. Artinya, boleh bila tidak bertentangan dengan al-Quran, sunah dn ra’yu (logika). Ibnu Abbas, misalnya meriwayatkan dari Ka’ab al Ahbar tafsir al-raqim al-Quran surat al-Kahfi: 18, dan tafsir Sidrah al-Muntaha al-Quran surat al-Najm: 53. Demikian pula Abdullah ibn Amr diriwayatkan mengemukakan naskah-naskah dari Ahli Kitab dalam perang Yarmuk dan mengambil riwayat dari nasklah tersebut dalam menafsirkan al-Quran.
Untuk hasrat ingin tahu penggunaan isra’iliyat dimungkinkan sebagaimana para sahabat pernah melakukannya. Pada sisi lain, tidak adanya larangan tegas dari Rasulullah SAW, bahkan dalam sebuah hadits dari Abdullah ibn Amr Nabi SAW bersabda:… “ wahadditsu ‘an bani isra’il wa la haraj…(berceritalah tentang bani Isra’il tiadalah dosa atas kamu…)”.
Dari contoh tafsir Ibn Abbas diatas terlihat bahwa penggunaan isra’iliyat tidak hanya terbatas pada ayat-ayat kisah umat terdahulu, tetapi juga mencakup ayat-ayat yang berkenaan dengan soal-soal gaib. Gejala ini berkembang pada masa-masa selanjutnya karena dalam tafsir itu diikutkan pula masalah-masalah rasional dan alamiah. Kenyataan seperti ini dipandang sebagai suatu aib bagi tafsir sehinggan timbul ide dan usaha untuk membersihkan isra’iliyat dengan analisis kritis.

KEDUDUKAN DAN PERANAN TAFSIR
Tafsir merupakan ilmu yang paling mulia, baik dari segi tema, tujuan, maupun kebutuhan. Karena temanya adalah kalam Allah yang menjadi sumber segala hikmah dan keutamaan. Tujuannya adalah kebahagiaan yang sesungguhnya. Sedang dari sisi kebutuhannya adalah setiap kesempurnaan agama dan dunia harus sesuai dengan syara'. Sedangkan kesesuaian dengan syara' tergantung pada pengetahuan tentang kitab Allah.

SEJARAH PERKEMBANGAN TAFSIR AL QURAN
Sudah menjadi sunnatullah bahwa seorang Rasul pasti akan dibekali dengan bahasa. Hal itu sangat berguna untuk menunjang dakwah yang diembannya, sebagaimana termaktub dalam Al Quran surat Ibrahim ayat : 4:
وما أرسلنا من رسول الا بلسان قوم ليبين لهم
“ Dan tidaklah kami utus seorang utusan kecuali (dibekali) dengan bahasa kaumnya agar ia dapat memberi penjelasan kepada mereka”.
Begitu pula yang berlaku dalam penurunan wahyu, yang selanjutnya dijadikan sebagai kitab penuntun umat. Ini dapat kita lihat pada al-Quran, Nabi Muhammad SAW diutus kepada bangsa arab, dan beliaupun berasal dari golongan Arab. Begitu pula al-Quran sebagai kitab yang diwahyukan kepada beliau juga berbahasa arab. Hal ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya: إنا أنزلنا القرآن عربيا
Dengan demikian, dapat diketahui cara yang dapat ditempuh dalam rangka memahami pesan-pesan yang ada di dalam al-Quran sebagai kitab yang berbahasa arab. Dalam hal ini berupa metode yang digunakan oleh orang-orang arab dalam memahami bahasa mereka, meskipun ada beberapa lafadz dalam al-Quran yang tidak bisa dipahami, karena kata-kata tersebut telah mengalami perubahan seiring berjalannya waktu dan pekembangan bahasa arab. Namun perlu diingat bahwa hal tersebut tidak terlepas dari kenyataan bahwa al-Quran berbahasa arab.
Seiring berkembangnya zaman dan berbedanya situasi serta kondisi yang ada pada tiap-tiap kurun waktu, berbeda pula cara berpikir para ulama tafsir. Hal ini jelas berimbas terhadap hasil karya mereka yang berupa tafsir-tafsir mengenai ayat–ayat al-Quran. Mengenai kurun waktu sejarah penafsiran al-Quran secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga masa, yaitu: penafsiran al-Quran pada masa Rasulullah dan sahabat, penafsiran al-Quran pada masa Tabiin dan masa pembukuan tafsir.
I. Tafsir al-Quran pada Masa Rasulullah dan Sahabat.
Rasulullah adalah satu-satunya tokoh yang dapat memahami al-Quran secara keseluruhan yang sekaligus mengemban tugas untuk menjelaskan tiap hal yang terkandung di dalamnya.
Demikian pula yang terjadi dalam kalangan sahabat, mereka dapat memahami al-Quran sebagaimana Rasulullah kecuali hal-hal yang sangat rumit dan detail. Ibnu Khaldun mengemukakan: ”Al-Quran diturunkan dalam bahasa arab dan gaya bahasa orang arab”, oleh karena itu seluruh sahabat nabi dapat memahaminya, hanya saja tingkat pemahaman mereka berbeda-beda”. Ibnu Qutaibah bekata: “Orang-orang arab tidak sama tingkat pemahamannya pada lafadz-lafadz gharib dan mutasyabih yang terdapat dalam al-Quran, sebagian dari mereka melebihi yang lain” .
Pada masa penafsiran al-Quran yang pertama ini, para sahabat berpegang pada tiga hal dalam menafsiri al-Quran:
1. Al-Quran.
Memang dalam satu bagian dari al-Quran ada ayat yang bersifat mujmal, akan tetapi pada bagian yang lain ditemukan ayat yang bersifat mubayyan , atau suatu ayat diturunkan dalam bentuk mutlaq atau ‘am, kemudian diturunkan ayat lain yang berbentuk muqayyad atau mukhassis. Dengan adanya macam-macam sifat dari ayat yang diturunkan dalam al-Quran tersebut, para sahabat menggunakan satu ayat untuk memahami ayat yang lain. Metode penafsiran ini disebut dengan metode penafsiran al-Quran dengan al-Quran.
2. Rasulullah
Ketika para sahabat mendapat kesulitan dalam memahami isi dari suatu ayat al-Quran, maka mereka akan mendatangi Nabi Muhammad SAW untuk mendapatkan penjelasan dari beliau. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Nabi bersabda: “ketika diturunkannya ayat
الذين أمنوا ولم يلبسوا ايمانهم بظلم....الأية
“…yaitu orang-orang yang beriman dan tidak mencampur aduk iman mereka dengan perbuatan dzalim…” , para sahabat sangat terbebani dan kesulitan untuk menyesuaikan diri dengan keterangan yang ada dalam ayat tersebut, kemudian mereka bertanya kepada Nabi SAW: “siapakah di antara kami yang tidak mendzalimi dirinya sendiri?, Nabi menjawab: pengertian dari ayat tersebut bukanlah seperti yang kalian maksudkan, bukankah kalian pernah mendengar perkataan seorang hamba yang shalih (Luqman as.):
ان الشرك لظلم عظيم
“Sesunguhnya yang dimaksud الظلم adalah perbuatan syirik”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Adakalanya Rasulullah juga memberi penjelasan suatu ayat tanpa didahului oleh pertanyaan para sahabat, seperti yang diceritakan dari sahabat Uqbah bin ‘amir ra.
سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول وهو على المنبر: وأعدوا لهم ما استطعتم من قوة،
ألآ وان القوة الرمى.
“ Aku (Uqbah bin ‘amir) pernah mendengar Rasulullah bersabda diatas mimbar: "Persiapkanlah diri kalian (sahabat) untuk menghadapi mereka (orang-orang kafir) dengan kekuatan yang kalian kuasai, dan ingatlah bahwa kekuatan itu adalah memanah”
3. Ijtihad
Apabila tidak ditemukan penjelasan tentang suatu ayat, baik dalam al-Qur’an maupun dari keterangan Nabi, maka para sahabat, dengan kemampuan mereka sebagai orang arab yang dapat dipastikan mengerti serta memahami bahasa arab dari segala sisinya, berijtihad untuk memahami maksud dari ayat tersebut. Beberapa sahabat yang dikenal sebagai mufassir adalah: Abu Bakar al-Siddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Abu Musa al-Asyari, Abdullah bin Zubair, Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Jabir bin Abdillah, Abdullah bin Umar bin Ash dan Sayyidah Aisyah.
Jumhur ulama berpendapat bahwa tafsir bil ma’tsur oleh sahabat ini mencapai derajat marfu’ apabila mempunyai tendensi asbabun nuzul. atau penafsiran tersebut termasuk dalam lingkup pembahasan tentang hal-hal yang tidak tidak bisa ditelusuri secara rasio. Dan apabila penafsiran tersebut tentang hal-hal yang bisa dinalar dan tidak disandarkan kepada Nabi, maka hukum tafsiran sahabat tersebut adalah mauquf. Akan tetapi sebagian ulama berpendapat “ meskipun tafsir sahabat termasuk dalam peringkat mauquf, penafsiran tersebut harus kita terima, karena para sahabat adalah orang-orang yang ahli dalam bahasa arab sehingga sangat menunjang terhadap terbentuknya pemahaman yang benar pada al-Quran, dan mereka mengetahui dengan pasti situasi serta kondisi yang berhubungan dengan suatu ayat ketika diturunkan”.
Dalam kitab Al Burhan, Al-Zarkasyi berkata: “ketahuilah bahwa penafsiran al-Quran terbagi menjadi dua macam, adakalanya berdasarkan riwayat hadist Nabi atau sahabat dan adakalanya tidak berdasarkan riwayat hadist. Tafsir jenis pertama, bisa jadi penafsirannya datang dari penjelasan Rasulullah atau dari keterangan yang diberikan oleh sahabat atau para pembesar tabiin. Untuk penafsiran yang datangnya dari Nabi SAW, kita tinggal memeriksa kesahihan sanadnya, sedangkan untuk penafsiran yang datang dari sahabat, kita harus memeriksa ulang penafsiran tersebut dalam kitab-kitab yang memuat penfsiran-penafsiran sahabat. Jika mereka menafsiri al-Quran dari segi bahasa, maka tidak diragukan lagi kemampuan mereka dalam hal itu, dan selanjutnya kita bisa menggunakannya sebagai pegangan. Begitu pula tentang penafsiran suatu ayat yang asbabun nuzul dan qarinah-qarinah yang berhubungan dengan ayat tersebut diketahui oleh para sahabat”.
Ibnu Katsir dalam pembukaan tafsirnya mengatakan: “Pada saat ini, jika kita tidak menemukan penafsiran oleh al-Quran atau sunnah Rasullullah, maka kita harus kembali kepada aqwal sahabat, karena mereka menyaksikan secara langsung situasi dan kondisi yang berlangsung pada saat diturunkannya suatu ayat, serta mereka mempunyai pemahaman yang sempurna, juga ilmu dan amal yang shalih, apalagi para pembesar mereka seperti, Khulafaurrasyidin, Imam Arba’ah dan Ibnu Mas’ud”.
Dalam masa yang pertama ini belum ada sama sekali pembukuan terhadap tafsir, dan tafsir masih menjadi salah satu bagian dari pembahasan hadits. Oleh karena itu tafsir-tafsir ayat al-Quran yang sudah ada masih tersebar dalam beberapa hadits dan belum mencakup seluruh ayat al-Quran.
II. Tafsir Pada Masa Tabi’in
Seiring berjalannya waktu, maka kebutuhan umat dalam memahami isi al-Quran semakin meningkat. Dengan adanya penafsiran terhadap al-Quran yang terbatas pada hal-hal yang tidak dimengerti pada suatu kurun waktu, maka pada masa penafsiran ini masih terdapat banyak sekali ayat-ayat yang belum mempunyai penafsiran. Oleh karena tuntutan jaman yang semacam ini, maka muncullah ulama-ulama tafsir dari kalangan tabi’in.
Al-Ustadz Muhammad Husain al-Dzahabi mengatakan bahwa dalam menafsiri al-Quran, ulama tabi’in berpegang pada hal-hal berikut secara berurutan: pemahaman mereka terhadap apa yang ada dalam al-Quran dengan keterangan-keterangan yang sudah ada di dalamnya, penjelasan yang ada dalam hadits-hadits Nabi, penafsiran-penafsiran sahabat, keterangan dari para ahli kitab tentang apa yang ada dalam kitab mereka, dan pemahaman yang mereka dapat dari hasil ijtihad mereka.
Selanjutnya dengan adanya perluasan daerah Islam, banyak ulama dari kalangan sahabat yang berpindah tempat dengan tujuan memperluas dakwah, dengan begitu banyak sekali ulama dari golongan tabi’in yang berguru pada mereka dan banyak pula madrasah-madrasah yang didirikan. Di Makkah didirikan Madrasah Ibnu Abbas dan di antara murid yang terkenal adalah: Sa’id bin Jubair, Mujahid, Ikrimah (budak yang dimerdekakan Ibnu Abbas), Thawus bin Kisan al Yamani, dan Atha’ bin Abi Rabbah. Di Madinah sahabat Ubay bin Ka’ab adalah tokoh yang paling dikenal sebagai mufassir, beberapa tokoh tabi’in yang berguru pada beliau adalah: Zaid bin Aslam, Abu al-‘Aliyah dan Muhammad bin Ka’ab al-Quradhi. Di Irak muncul Madrasah Ibnu Mas’ud yang dianggap sebagai pelopor madrasah Ahli Ra’yi, tokoh-tokoh tabi’in yang belajar disana adalah: Alqamah bin Qais, Masruq, al-Aswad bin Yazid, Murrah al-Hamdani, Amir al-Sya’bi, Hasan al-Basri, dan Qatadah bin Da’amah al-Sadusi.
Akan tetapi setelah tafsir menjadi kajian yang menarik pada masa ini dan banyak tokoh kafir ahli kitab yang masuk Islam, para tabi’in banyak meriwayatkan kisah-kisah Israiliyyat dalam tafsir mereka, seperti yang diceritakan dari Ka’ab bin Akhbar, Abdullah bin Salam, Wahab bin Munabbah, dan Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Jarih.
III. Tafsir Pada Masa Pembukuannya
Pembukuan tafsir berawal pada akhir masa pemerintahan bani Umayyah dan awal pemerintahan bani Abbasiyah. Pada masa itu hadist mendapatkan perhatian yang sangat besar dan kajian tafsir menjadi salah satu cabang pembahasan dalam hadits.
Dengan adanya semangat yang besar dalam mengumpulkan hadits, para ulama tertarik untuk mengumpulkan tafsiran-tafsiran yang disandarkan kepada Nabi SAW, sahabat dan tabi’in. Tokoh-tokoh yang berperan besar dalam hal ini adalah: Yazid bin Harun al-Sulami (wafat pada tahun 117 Hijriyah), Syu’bah bin al-Hajjaj (wafat pada tahun 160 H.), Waqi’ bin al-Jarrah (wafat pada tahun 197 H.), dan lain-lain. Hanya saja tidak ada satupun penafsiran mereka yang sampai kepada kita sebagai satu kitab, kita hanya bisa menjumpai penafsiran mereka dalam kitab-kitab tafsir bil ma’tsur.
Kemudian setelah mereka muncul tokoh-tokoh yang menjadikan tafsir sebagai kajian yang independen, bukan lagi menjadi bagian dari bahasan hadits, diantara mereka adalah: Ibnu Majah (wafat tahun 273 H.), Ibnu Jarir al-Thabari (wafat pada 310 H.), Ibnu Abi Hatim (wafat pada 327 H.), Abu Bakar bin Mundzir al-Naisaburi (wafat pada 318 H.), Abu Syaikh bin Hibban (wafat pada 369 H.), al-Hakim (wafat tahun 405 H.), dan Abu Bakar bin Murdawaih (wafat pada 410 H.).
Pada kurun waktu selanjutnya, muncullah beberapa mufassir yang tidak lagi berpegang pada tafsir bil ma’tsur, mereka hanya meringkas pada sanad-sanad dan mereka memasukkan pendapat-pendapat tanpa mencantumkan siapa yang mengeluarkan pendapat tersebut. Sehingga pada masa ini mulai muncul penafsiran-penafsiran yang berbau kesukuan, pembelaan terhadap madzhab dan para mufassir cenderung berpegang pada pemahaman individual dalam rangka menafsiri al-Quran. Tiap pakar disiplin ilmu saling memunculkan disiplin ilmu mereka dalam tafsir yang mereka susun, seperti Ibnu Arabi sebagai tokoh tasawwuf yang menjelaskan makna-makna isyarah dalam tafsirnya. Al-Tsa’labi dan al-Khazin yang memunculkan kisah-kisah karena mereka adalah sejarawan, al-Jasshas dan al-Qurthubi yang menjelaskan tentang masalah-masalah furu’ disebabkan mereka adalah ulama fiqh.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa perjalanan tafsir al-Quran dimulai dari proses turunnya, yaitu pada masa Rasulullah dan sahabat kemudian berlanjut ke masa tabi’in saat wahyu telah sempurna diturunkan, lalu penafsiran al-Quran terus berlanjut seiring berjalannya jaman dan semakin besarnya kebutuhan umat tehadap penjelasan tentang kandungan ayat-ayat al-Quran yang berlanjut hingga saat ini. Akan tetapi tafsir baru dibukukan ketika memasuki masa yang ketiga, yaitu pada awal masa pemerintahan Abbasiyah.

TINGKATAN PARA MUFASSIR
Pada bab ini akan dibahas mengenai tingkatan para mufassir yang terbagi dalam beberapa periode, yaitu: periode Sahabat, Tabi’in, Tabi’it Tabi’in, dan Mutaakhirin. Pada setiap periode terdapat nama-nama mufassir dan karakteristik kitab tafsir yang dikarangnya. Berikut ini akan diuraikan tingkatan para mufassir berdasarkan periodenya masing-masing.
1. Periode Sahabat.
Ahli tafsir dari kalangan sahabat sebenarnya sangat banyak, akan tetapi yang paling masyhur ada sepuluh orang, yaitu: Khalifah empat, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Abu Musa al-Asy’ary, dan Abdullah bin Zubair. Dari Khalifah empat yang paling banyak meriwayatkan tafsir adalah Ali bin Abi Thalib r.a, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Mu’ammir dari Wahab, dari Abdullah, dari Abu Tufail, ia berkata; “aku menyaksikan Ali mengatakan, “tanyailah aku, demi Allah, semua pertanyaan akan kujawab. Tanyailah aku tentang al-Quran, demi Allah, tidak ada satu ayatpun yang tidak aku ketahui, apakah ayat itu diturunkan di siang hari atau malam hari”. Tiga Khalifah lainnya yaitu Abu Bakar, Umar, dan Utsman radiyallahu ‘anhum sangat sedikit meriwayatkan tafsir. Hal itu karena mereka lebih dahulu meninggal dari pada sayyidina Ali bin Abi Thalib.
Selain sayyidina Ali, Sahabat yang banyak meriwayatkan tafsir adalah Ibnu Mas’ud, dan riwayatnya jauh lebih banyak dari pada riwayat sayyidina Ali. Ibnu Jarir dan yang lainnya meriwayatkan perkataan Ibnu Mas’ud, “ Demi zat yang tidak ada Tuhan selain-Nya, tidak ada satu ayatpun dari al-Qur’an yang diturunkan kecuali aku mengetahui kepada siapa ayat itu diturunkan dan di mana diturunkan, jika aku mengetahui ada seseorang yang lebih tahu dariku maka aku akan mendatanginya”.
Dari sekian banyak ahli tafsir kalangan Sahabat, yang paling berhak mendapatkan gelar mufassir adalah Sahabat Ibnu Abbas yang keilmuannya diakui oleh Rasulullah, bahkan beliau menjuluki Ibnu Abbas dengan julukan “penterjemah Al Qur’an”, beliau juga pernah mendo’akannya agar dianugrahi kepahaman terhadap ilmu agama dan diberi pengetahuan tentang takwil. Namun sangat disayangkan, riwayat Ibnu Abbas yang sangat banyak itu selanjutnya banyak yang ditambah dan diselewengkan ucapannya, bahkan sebagian orang meriwayatkan beberapa kebohongan yang dinisbatkan pada Ibnu Abbas, sehingga Imam Syafi’i pernah berkata: “ Hampir tidak ada penjelasan Ibnu Abbas tentang tafsir yang asli kecuali seratus hadits ”.
Selain mufassir yang telah disebutkan di atas, di kalangan Sahabat masih ada lagi mufassir yang lain, hanya saja riwayat mereka ini relatif sedikit bila dibandingkan dengan sepuluh mufassir yang disebutkan di atas. Mereka adalah; Abu Hurairah, Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Jabir bin Abdullah, dan sayyidah ‘Aisyah radiyallahu ‘anhum.
2. Periode Tabi’in.
Pendapat-pendapat para Sahabat mengenai tafsir diambil oleh sejumlah Sahabat lainnya yang hidup di berbagai daerah, sehingga pada masa Tabi’in muncul tingkatan-tingkatan mufassir di daerah Mekkah, Madinah, dan Irak. Namun menurut Ibnu Taimiyyah, yang paling mengetahui tafsir pada periode Tabi’in adalah ahli Mekkah, karena mereka adalah murid-murid dari Ibnu Abbas seperti Mujahid, ‘Atha bin Abi Ribah, Ikrimah (seorang budak yang dimerdekakan Ibnu Abbas), Said bin Zubair, Thawus dan lain-lain. Demikian pula murid-murid Ibnu Mas’ud di Kufah seperti ‘Alqamah, Aswad bin Yazid, Ibrahim al-Nukha’i, sya’bi dan lain-lain. mufassir era Tabi’in di Madinah adalah Zaid bin Aslam yang kemudian diriwayatkan oleh putranya Abdurrahman bin Zaid dan Malik bin Anas. Sebagian dari mufassir era Tabi’in yang lain adalah Hasan al-Bashri, ‘Atha bin Abi Muslim al-Khurasani, Muhammad bin Ka’ab al-Quwaidzi, Abu ‘Aliyah Rafi bin Mahsan al-Riyahi, Dlohak bin Muzahim, ‘Atiyyyah bin Sa’ad al-‘Ufi, Qatadah bin Du’amah al-Sadusi, Rabi bin anas, dan al-Sady. Mereka ini adalah pemuka-pemuka Mufassir pada era Tabi’in yang hampir semua pendapat mereka diambil dari pendapat para sahabat.
3. Periode Tabi’it Tabi’in.
Pada periode ini terdapat beberapa mufassir yang mengumpulkan pendapat para Sahabat dan Tabi’in tentang tafsir. Sebagian dari mereka adalah Sufyan bin ‘Uyainah, Waki’ bin al-Jarrah, Syu’bah bin Hajjaj, Yazid bin Harun, Abdul Razak, Adam bin Abi Iyas, Ishak bin Abi Rahawiyah, ‘Abd bin Hamid, Ruh bin ‘Ubadah, Abi Bakar bin Abi Syaibah dan lain-lain.
4. Periode Mutaakhirin.
Para mufassir setelah masa Tabi’it tabi’in diklasifikasikan dalam beberapa periode dan beberapa tingkatan yang akan dijelaskan secara berurutan sebagaimana berikut:
- Mufassir setelah era Tabi’it tabi’in banyak sekali, di antaranya adalah Ali bin Abi Thalhah, Ibnu Jarir al-Thabari, Ibnu Abi Khatim, Ibnu Majah, al-Hakim, Ibnu Murdawaih, Abu Syaikh bin Hibban, Ibnu Mundzir dan lain-lain. Para mufassir ini menyandarkan semua pendapatnya kepada para Sahabat, Tabi’in dan para pengikut mereka kecuali Ibnu Jarir yang dalam tafsirnya menambahkan tarjih (pengunggulan) dalam berbagai pendapat, beliau juga membahas i’rab dan istinbath sehingga tafsir Ibnu Jarir ini lebih unggul dari yang lain.
- Tingkatan selanjutnya adalah mufassir yang mengarang kitab-kitab tafsir berisikan faidah-faidah dari tafsir terdahulu. Di antara tokoh-tokoh mufassir tingkatan ini adalah Abi Ishak al-Zujaj, Abi Ali al-Farisi, Abi Bakar al-Naqasyi, Abi Ja’far al-Nukhas, dan Abi Abbas al-Farisi.
- Setelah tingkatan di atas, selanjutnya muncul mufassir-mufassir yang banyak menghilangkan sanad dan banyak memasukkan pendapat mereka sendiri, menjelaskan sesuatu yang diyakininya, sehingga orang-orang setelahnya menyangka bahwa pendapat mereka tersebut asli dari para Sahabat, Tabi’in dan para pengikutnya. Berkaitan dengan hal ini, Imam Suyuthi berkomentar, “Aku melihat sepuluh pendapat yang berbeda mengenai tafsir ayat ghairil maghdhubi ‘alaihim wa ladh-dhaallin”. Padahal menurut Nabi, Sahabat, dan Tabi’in, tafsirnya adalah kaum Yahudi dan Nasrani.
- Tingkatan berikutnya adalah para mufassir yang mengembangkan berbagai disiplin ilmu. Mereka memenuhi kitab tafsirnya dengan bidang ilmu yang dikuasai, seolah-olah al-Quran diturunkan khusus untuk membahas ilmu tersebut. Mufassir yang ahli dalam fan nahwu, dalam tafsirnya ia menjelaskan tentang i’rab secara panjang lebar dan mendetail, seperti kitab tafsirnya Ibnu Hayan yang berjudul “fil bahri wa al-Nahari”. Mufassir yang ahli di bidang sejarah memenuhi kitab tafsirnya dengan cerita-cerita zaman dahulu baik yang benar maupun yang palsu, contohnya tafsir Al-Tsa’labi. Begitu pula dengan mufassir yang ahli ilmu fiqh, seperti kitab tafsir Al-Qurtubi. Imam Fakhruddin al-Razi dalam tafsirnya banyak menjelaskan tentang pendapat-pendapat ahli hikmah dan filsafat. Pada tingkatan ini bermunculan juga mufassir-mufassir palsu yang menafsiri al-Qur’an seenaknya dan menyesatkan yang tujuan untuk merusak ajaran-ajaran Islam.
- Tingkatan periode Mutaakhirin yang selanjutnya adalah saat tibanya masa kebangkitan umat Islam. Para mufassir dalam tingkatan ini menjelaskan tafsirnya dengan ungkapan yang panjang, gaya bahasa yang indah. Mereka juga membicarakan aspek-aspek sosial dan pemikiran modern. Sebagian dari mereka adalah; Muhammad Abduh, Sayyid Muhammad Rasyid Ridha, Muhammad Musthafa al-Maraghi, Sayyid Qutub, dan Muhammad ‘Izzah Daruzah.
CORAK DAN METODE TAFSIR
Metode awal penafsiran :
I. Metode riwayat {tafsir bi al-Ma’tsur}, yaitu : penafsiran yang berdasarkan pada sumber-sumber yang valid sesuai urutan sebagaimana berikut :
 Penafsiran al-Quran berdasarkan pada al-Quran.
 Penafsiran al-Quran berdasarkan pada hadits.
 Penafsiran al-Quran berdasarkan pada riwayat shahabat.
 Penafsiran al-Quran berdasarkan pada riwayat pembesar tabiin .
Penafsiran dengan menggunakan metode ini merupakan penafsiran yang muncul pertama kali dalam khazanah intelektual Islam. Di antara kitab tafsir yang disusun berdasarkan metode ini adalah Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Quran karya Ibn Jarir al-Thabari, Tafsir al-Quran al-‘Adzim oleh Ibn katsir, dan Bahru al-‘Ulum al-Samarqandi karya Nasr Ibn Muhammad . Akan tetapi, menurut Dr. Yusuf Qardlawi Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Quran karya Ibn Jarir al-Thabari dan Tafsir al-Quran al-‘Adzim oleh Ibn katsir adalah masuk kategori tafsir yang merupakan perpaduan dari tafsir bi al-Ma’tsur dan tafsir bi al-Ra’yi .
II. Metode dirayat {pemahaman}, atau dikenal juga dengan tafsir bi al-Ra'yi, yaitu : penafsiran yang hanya berdasarkan pada pemahaman dan rasio seorang penafsir . Metode ini muncul pada periode akhir pertumbuhan tafsir bi al-Ma’tsur. Di antara kitab tafsir yang mengikuti metode ini adalah Mafatih al-Ghoib karya Fakhruddin al-Razi dan Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil karya al-Baidlawi .
Dari kedua metode penafsiran ini, lahirlah metode-metode yang lain, yakni :
 Metode tahlili, yaitu metode tafsir yang bermaksud menjelaskan kandungan ayat al-Quran dari seluruh aspeknya. Seorang mufassir yang mengikuti metode ini menafsirkan ayat al-Quran secara berurutan dari awal hingga akhir, dan surat demi surat sesuai dengan urutan mushaf Utsmani . Dalam hal ini, ia menguraikan kosakata dan lafadz, menjelaskan arti yang dikehendaki, mencantumkan unsur i'jaz dan balaghah, serta kandungannya dalam berbagai aspek pengetahuan dan hukum. Di samping itu, ia juga tidak mengabaikan aspek ashbab al-nuzul suatu ayat, munasabah {hubungan} antara ayat-ayat al-Quran. Dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan penafsirannya diwarnai bias subyektifitas penafsir, baik latar belakang keilmuan maupun aliran madzhab yang diyakininya, sehingga menyebabkan adanya kecenderungan khusus yang teraplikasikan dalam karya mereka.
Ditinjau dari segi kecenderungan para penafsir, metode ini dapat berupa :
 Al-Tafsir bi al-Ma’tsur.
 Al-Tafsir bi al-Ra’yi.
 Al-Tafsir al-Shufi. Tafsir ini identik dengan tafsir al-Isyari, yaitu suatu metode penafsiran al-Quran yang lebih menitikberatkan kajiannya pada makna batin dan bersifat alergoris. Penafsir yang mengikuti kecenderungan ini biasanya berasal dari kaum sufi yang lebih mementingkan moral batin dibandingkan masalah dzahir dan nyata. Di antara tafsir yang mengikuti corak ini adalah Tafsir al-Quran al-Karim oleh al-Tusturi dan Haqa’iq al-Tafsir karya al-Salami.
 Al-Tafsir al-Fiqhi, yakni salah satu corak tafsir yang pembahasannya berorientasikan pada persoalan hukum Islam. Di antara kitab tafsir yang termasuk dalam kategori ini adalah Ahkam al-Qur’an oleh al-Jashas dan al-Jami’ li Ahkam al-Quran karya Qurthubi.
 Al-Tafsir al-Falsafi, muncul setelah filsafat berkembang pesat di dunia Islam. Tafsir yang mengikuti corak ini tidak begitu banyak, bahkan bisa dikatakan tidak ada karya tafsir falsafi yang lengkap.
 Al-Tafsir al-‘Ilmi, cenderung berkaitan dengan ayat- ayat kawniyah yang terdapat dalam al-Quran. Tafsir jenis ini berkembang pesat setelah kemajuan peradaban di dunia Islam. Meskipun demikian, jumlah kitab tafsir yang mengikuti metode ini tidaklah banyak. Mafatih al-ghoib karya al-Razi ada yang menggolongkannya ke dalam tafsir jenis ini.
 Al-tafsir al-Adabi al-‘Ijtimai adalah salah satu corak penfsiran al-Quran yang cenderung kepada persoalan sosial kemasyarakatan, hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan kebudayaan yang sedang berlangsung, dan mengutamakan keindahan gaya bahasa. Tafsir al-Manar karya Rasyid Ridla ada yang menggolongkannya termasuk tafsir corak ini.
 Metode Ijmali adalah metode tafsir yang menafsirkan ayat al-Quran dengan mengemukakan arti global. Dengan metode ini penafsir menjelaskan arti dan maksud ayat dengan uraian singkat tanpa menyinggung hal lain di luar arti yang dikehendaki. Dalam uraiannya penafsir membahas secara runtut berdasarkan urutan mushaf, kemudian mengemukakan arti global yang dimaksudkan oleh ayat tersebut. Penafsir dengan metode ini, dalam penyampaiannya, mengunakan bahasa yang ringkas dan sederhana, serta memberikan idiom yang mirip bahkan sama dengan bahasa al-Quran. Dengan demikian, pembaca merasakan seolah-olah al-Quran sendiri yang berbicara dengannya, sehingga ia dapat memperoleh pengetahuan yang diharapkan dengan sempurna dan sampai kepada tujuannya dengan cara yang mudah serta urain yang singkat dan bagus. Cukup banyak kitab tafsir yang mengikuti metode ini, di antaranya tafsir Jalalain karya Jalal al-Din al-Suyuti dan Jalal al-Din al-Mahali, Tafsir al-Quran al-‘Adhim oleh Muhammad Wajdi dan Tafsir al-Wasith karya sebuah komite ulama al-Azar Mesir.
 Metode muqaran, menekankan kajiannya pada aspek komparasi tafsir al-Quran. Penafsiran yang menggunakan metode ini awalnya menghimpun sejumlah ayat al-Quran, kemudian mengkajinya dan meneliti penafsiran sejumlah penafsir mengenai ayat tersebut. Melalui cara ini penafsir mengetahui posisi dan kecenderungan para penafsir sebelumnya yang dimaksudkan dalam obyek kajiannya. Salah satu karya tafsir yang lahir di zaman modern ini yang menggunakan metode komparasi adalah Quran and its Interpreters karya Profesor Mahmud Ayyub. Metode muqaran juga digunakan dalam membahas ayat-ayat al-Quran yang memiliki kesamaan redaksi namun berlainan topik, atau sebaliknya {berlainan redaksi tapi topiknya sama}.
 Metode maudlu'I juga disebut dengan metode tematik karena pembahasannya berdasarkan tema tertentu yang terdapat dalam al-Quran. Sistem kerja metode tafsir maudlu’i ada dua cara :
1) Menghimpun seluruh ayat al-Quran yang menjelaskan maudlu’{tema} tertentu serta mengarah kepada tujuan yang sama, meskipun turunnya berbeda dan tersebar dalam berbagai surat al-Quran.
2) Penafsiran dilakukan berdasarkan surat al-Quran.
Al-Farawi mengemukakan bahwa ada tujuh langkah yang harus dilakukan apabila sesorang ingin mengunakan metode maudlu’i, yaitu :
 Memilih dan menetapkan masalah al-Quran yang akan dikaji.
 Melacak dan menghimpun ayat yang berkaitan dengan masalah yang telah ditetapkan, baik ayat Makiyah maupun ayat Madaniyah.
 Menyusun ayat tersebut secara runtut menurut kronologi masa turunnya, disertai pengetahuan mengenai sabab al-Nuzulnya {latar belakang turunnya ayat}.
 Mengetahui hubungan {munasabah} ayat-ayat itu dalam masing-masing suratnya.
 Menyusuntema bahasan dalam kerangka yang pas, utuh, sempurna, dan sistematis.
 Melengkapi uraian dan pembahasan dengan hadits jika dipandang perlu, sehingga pembahasan semakin sempurna dan jelas.
 Mempelajari ayat tersebut secara tematik dan menyeluruh dengan cara menghimpun ayat yang mengandung pengertian serupa, mengkompromikan antara pengertian ‘am dan khas, antara mutlak dan muqayad, mensingkronkan ayat yang sekilas terkesan kotradiktif, menjelaskan ayat nasikh dan mansukh, sehingga semua ayat tersebut bertemu dalam satu muara, tanpa ada perbedaan dan kontradiksi atau tindakan pemaksaan terhadap sebagian makna yang kurang tepat.
Sudah menjadi hukum alam bahwa setiap gagasan yang muncul biasanya akan diikuti oleh gagasan lain baik yang bersifat penyempurnaan maupun sanggahan terhadapnya. Hal ini tidak jauh beda dengan proses perkembangan metodologi penafsiran al-Quran. Dalam kaitan ini, munculnya empat metode tafsir secara kronologis dapat dikatakan sebagai upaya penyempurnaan terhadap metode yang telah ada sebelumnya. Sebagai contoh, kehadiran metode maudlu’i adalah untuk melengkapi metode tahlili. Bila asumsi ini diterima, berarti proses pembaharuan dan penyempurnaan dalam bidang metodologi penafsiran al-Quran tidak akan pernah berhenti. Metode maudlu’i yang saat ini masih sangat aktual untuk dijadikan bahan diskursus, barangkali tidak tertutup kemungkinan untuk diperbaharui, meskipun kehadirannya di tengah umat Islam telah memberi kontribusi yang luar biasa besarnya.

KITAB-KITAB TAFSIR TERMASYHUR DAN PENGARANGNYA
Kitab tafsir bi al-Ma’tsur yang termasyhur
No
Nama kitab Nama pengarang Tahun meninggal Terkenal dengan nama
1 Jami’u al-Bayan fi tafsir al-Quran Muhammad Ibn Jarir al-Thabari 310 H Tafsir al-Thabari
2 Bahr al-Ulum al-Samarqandi Nashr Ibn Muhammad 373 H Tafsir al-Samarqandi
3 Al-Kasyaf wa al-Bayan Ahmad Ibn Ibrahim al-Naisaburi 427 H Tafsir al-Tsalabi
4 Ma’alim al-Tanzil Al-Husain Ibn Mas’ud al-Baghawi 510 H Tafsir al-Baghawi
5 Al-Muharar al-Wajiz fi tafsir al-Quran al-Aziz Abdul Haq Ibn Ghalib al-Andalusi 546 H Tafsir Ibnu ‘Athiyah
6 Tafsir al-Quran al-Adzim Ismail Ibn umar al-Dimsyiqi 774 H Tafsir Ibnu Katsir
7 Al-Jawahir al-Hasan fi tafsir al-Quran Abdurrahman Ibn Muhammad al-Tsu’alibi 876 H Tafsir al-Jawahir
8 Al-Durr al-Mantsur fi al-Tafsir bi al-Ma’tsur Jalal al-Suyuti 911 H Tafsir al-Suyuti

Kitab tafsir bi al-Ra’yi yang termasyhur
No
Nama kitab Nama pengarang Tahun meninggal Terkenal dengan nama
1 Mafatih al-Ghoib al-husain al-Razi Muhammad Ibn umar 606 H Tafsir al-Razi
2 Anwar al-Tanzil wa asrar al-Ta’wil Abdullah Ibn Umar al-Baidlawi 685 H Tafsir al-Baidlawi
3 Madarik al-Tanzil wa haqaiq al-Ta’wil Abdullah Ibn Ahmad al-Nasafi 701 H Tafsir al-Nasafi
4 Gharaib al-Quran wa raghaib al-Quran Nidzamuddin al-Hasan Muhammad al-Naisaburi 728 H Tafsir al-Naisaburi
5 Lubab al-Ta’wil fi ma’ani al-Tanzil Abdullah Ibn Muhammad {al-Khazin} 741 H Tafsir al-Khazin
6 Al-Bahr al-Muhith Muhammad Ibn Yusuf Ibn Hayyan al-Andalusi 745 H Tafsir Abi Hayyan
7 Irsyad al-Aqli al-Salim Muhammad Ibn Muhammad Ibn Musthafa al-Thahawi 952 H Tafsir Abi al-Su’ud
8 Al-Siraj al-Munir Muhammad al-Syarbin al-Khatib 977 H Tafsir al-Khatib
9 Ruh al-Ma’ani Syihabuddin Muhammad al-Alusi al-Baghdadi 1270 H Tafsir al-Alusi



Kitab tafsir dengan metode al-Isyari yang termasyhur
No
Nama kitab Nama pengarang Terkenal dengan nama
1 Tafsir al-Quran al-Karim Sahal Ibn Abdullah al-Tusturi Tafsir al-Tusturi
2 Haqaiq al-Tafsir Abu Abdur Rahman al-Silmi Tafsir al-Silmi
3 Al-Kasyaf wa al-Bayan Ahmad Ibn Ibrahim al-Naisaburi Tafsir al-Naisaburi
4 Tafsir Ibnu Arabi Muhyiddin Ibn Arabi Tafsir Ibnu Arabi
5 Ruh al-Ma’ani Syihabuddin Muhammmad al-Alusi Tafsir al-Alusi

Kitab tafsir masa kini yang terkenal
No
Nama kitab Nama pengarang Terkenal dengan nama
1 Tafsir al-Quran al-Karim Muhammad Rasyid Ridla Tafsir al-Manar
2 Tafsir al-Maraghi Ahmad Musthafa al-Maraghi Tafsir al-Maraghi
3 Mahasin al-Ta’wil Jamaluddin al-Qasimi Tafsir al-Qasimi
4 Fi Dzilal al-Quran Sayyid Quthub al-Syahid Tafsir al-Dzilal
5 Tafsir al-wadlih Muhammad Mahmud al-Hijazi Tafsir al-Wadlih
6 Tafsir al-Jawahir Tanthawi Jauhari Tafsir al-Jauhari
7 Taisir al-Tafsir Abdul Jalil ‘Aisi Tafsir al-Aisi
8 Al-Mushaf al-Mufassir Muhammad Farid wujdi Tafsir Wujdi
9 Al-Hidayah wa al-Irfan Abu zaid al-Damanhuri Tafsir al-Damanhuri
10 Shafwat al-Bayan Hasnain Makhluf Tafsir Makhluf
11 Fath al-Bayan Shidiq Hasan Khan Tafsir Hasan Khan

Penutup
Al-Quran berfungsi sebagai sumber pengetahuan dan petunjuk. Agar fungsi ideal ini dapat teraplikasikan maka al-Quran harus dipelajari dan diupayakan penafsirannya. Untuk kebutuhan penafsiran dimaksud, diperlukan adanya kerangka dasar yang relevan. Kerangka tersebut terbentuk menjadi sebuah metodologi. Jadi, keberadaan sebuah metodologi dalm al-Quran mutlak diperlukan.
Seiring dengan dinamika intelektual manusia serta tantangan-tantangan yang dihadapi semakin kompleks, maka perkembangan metodologi tafsir merupakan suatu keniscayaan. Sebuah metodologi boleh jadi akan dirasakan usang oleh pemakainya, sehingga ia akan berusaha untuk mendapatkan metodologi yang baru. Proses pencarian ini akan bermuara pada perumusan metodologi baru, dan akhirnya pembaharuan pun tidak mungkin dihindari.

0 Response to "TINJAUAN AL-QUR’AN DARI SEGI HISTORIS"

Posting Komentar