SAHABAT ABU BAKAR DAN UMAR

A.Pendahuluan
Ajaran Islam sangat lengkap dan detail, seluruh aspek kehidupan manusia tercakup didalamnya, mulai dari urusan yang sederhana seperti etika saat makan dan minum hingga urusan yang lebih luas seperti negara dan aturan¬ yang ada didalamnya. Dengan kata lain dari urusan pribadi hingga urusan seluruh umat dunia ada aturannya dan sama kadar perhatiannya.


Mengingat kelengkapan ajaran tersebut, mungkin kita akan bertanya-tanya mengapa negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam mengalami kesenjangan dan ketidakseimbangan, sehingga Islam dimata dunia sangat menonjol dengan peperangan dan kemiskinan, padahal kita ketahui bahwa peperangan dan kemiskinan tersebut selalu diidentikkan dengan berpolitik dan perekonomian.
Contoh yang sangat dekat dengan kita yaitu di negara Indonesia yang mayoritas muslim, dalam menentukan kebijakan politik dan ekonomi, selalu ada intervensi dari negara-negara Barat yang notabene non-muslim, baik melalui IMF, maupun melalui kebijakan-kebijakan internasional yang dibuat oleh mereka melalui kelompok-kelompok perdagangan internasional, yang tentunya hanya memberikan keuntungan pada mereka, karena sistem ekonomi yang berkembang saat ini diwarnai dengan adanya sistem ekonomi kapitalis dan ekonomi sosialis.
Dengan sistem ekonomi tersebut, negara-negara berkembang yang mayoritas memiliki penduduk muslim dijadikan negara yang penuh dengan ketergantungan. Ekonomi menjadi lemah tidak bisa berbicara banyak sehingga sibuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan-kebijakan yang mereka buat.
Kalau kita renungi secara mendalam, kita akan mencari-cari kemana kekuatan kita? Mengapa kepemimpinan ada ditangan mereka? Akankah kita kembalikan kejayaan kita? Akankah pertanyaan-pertanyaan tersebut diatas akan segera terjawab apabila kita tidak membangun kekuatan bersama? sebenarnya masih segudang pertanyaan lagi yang dapat kita tujukan pada negara-negara yang berpenduduk muslim. Padahal Al-Quran lah yang pertama kali menjelaskan konsep khilafah (kepemimpinan) manusia dibumi yang direalisasikan dalam bentuk pemakmuran bumi, tetapi pada kenyataannya, saat ini kekhalifahan dipegang oleh orang-orang yang tidak bertujuan untuk memakmurkan bumi.
Dalam artikel ini, akan saya sajikan sekilas untuk mengkaji peradaban Islam pada masa Abu Bakar dan Umar serta pentingnya khilafah dan persatuan ummat dalam pembangunan disegala aspek kehidupan sebagai bahan renungan kita bersama yang hidup dizaman modern ini.

B. Kondisi Masyarakat Sepeninggal Nabi saw.
Setelah wafatnya Rasul, umat muslim dihadapkan kepada suatu krisis konstitusional. Rasul tidak menunjuk penggantinya, bahkan tidak pula membentuk suatu majlis untuk masalah tersebut. Sejumlah suku melepaskan diri dari kekuasaan Madinah dan menolak memberi penghormatan kepada khalifah yang baru, bahkan menolak pemerintahannya. Ada golongan yang murtad, ada yang mengaku dirinya sebagai Nabi dan mendapat pengikut yang tidak sedikit jumlahnya. Ada juga golongan yang tidak mau membayar zakat karena mengira zakat sebagai upeti kepada Nabi. Yang masih patuh kepada Islam hanyalah penduduk Makkah, Madinah, dan Thaif. Mereka tetap memenuhi kewajiban dan mau mengorbankan apa yang mereka miliki untuk mengembalikan kejayaan Islam.

C. Sistem Pemilihan Khalifah
Khilafah Rasyidah merupakan pemimpin umat Islam setelah Nabi Muhammad SAW wafat, yaitu pada masa pemerintahan Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, dimana sistem pemerintahan yang diterapkan adalah pemerintahan yang demokratis.
Nabi Muhammad SAW tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang akan menggantikan beliau sebagai pemimpin politik umat Islam setelah beliau wafat. Beliau nampaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum muslimin sendiri untuk menentukannya. Karena itulah, tidak lama setelah beliau wafat; belum lagi jenazahnya dimakamkan, sejumlah tokoh Muhajirin dan Anshar berkumpul di balai kota Bani Sa'idah, Madinah. Mereka memusyawarahkan siapa yang akan dipilih menjadi pemimpin. Musyawarah itu berjalan cukup alot karena masing-masing pihak, baik Muhajirin maupun Anshar, sama-sama merasa berhak menjadi pemimpin umat Islam. Namun, dengan semangat ukhuwah Islamiyah yang tinggi, akhirnya, Abu Bakar terpilih. Rupanya, semangat keagamaan Abu Bakar mendapat penghargaan yang tinggi dari umat Islam, sehingga masing-masing pihak menerima dan membaiatnya.
D. Kebijakan-kebijakan Pemerintah
1. Penataan Birokrasi Pemerintahan
Nampaknya, kekuasaan yang dijalankan pada masa Khalifah Abu Bakar, sebagaimana pada masa Rasulullah, bersifat sentral; kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif terpusat di tangan khalifah. Selain menjalankan roda pemerintahan, Khalifah juga melaksanakan hukum. Meskipun demikian, seperti juga Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar selalu mengajak sahabat-sahabat besarnya bermusyawarah. Pada masa Umar, lembaga yudikatif dipisahkan dengan didirikannya lembaga pengadilan, bahkan di daerah-daerah. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, dibentuk jawatan kepolisian dan jawatan pekerjaan umum. Umar juga membangun jaringan pemerintahan sipil yang sempurna tanpa memperoleh contoh sebelumnya, sehingga ia mendapat julukan “Peletak Dasar/Pembangun Negara Modern”.
2. Memerangi Kaum Riddah
Sebagai pemimpin umat Islam setelah Rasul, Abu Bakar disebut Khalifah Rasulillah (Pengganti Rasul) yang dalam perkembangan selanjutnya disebut khalifah saja. Khalifah adalah pemimpin yang diangkat sesudah Nabi wafat untuk menggantikan beliau melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan.
Abu Bakar menjadi khalifah hanya dua tahun. Pada tahun 634 M ia meninggal dunia. Masa sesingkat itu habis untuk menyelesaikan persoalan dalam negeri terutama tantangan yang ditimbulkan oleh suku-suku bangsa Arab yang tidak mau tunduk lagi kepada pemerintah Madinah. Mereka menganggap bahwa perjanjian yang dibuat dengan Nabi Muhammad SAW, dengan sendirinya batal setelah Nabi wafat. Karena itu mereka menentang Abu Bakar. Karena sikap keras kepala dan penentangan mereka yang dapat membahayakan agama dan pemerintahan, Abu Bakar menyelesaikan persoalan ini dengan apa yang disebut Perang Riddah (perang melawan kemurtadan). Khalid ibn Al-Walid adalah jenderal yang banyak berjasa dalam Perang Riddah ini
3. Perluasan Dan Pengelolaan Wilayah
Setelah menyelesaikan urusan perang dalam negeri, barulah Abu Bakar mengirim kekuatan ke luar Arabia. Khalid ibn Walid dikirim ke Iraq dan dapat menguasai al-Hirah di tahun 634 M. Ke Syria dikirim ekspedisi di bawah pimpinan empat jenderal yaitu Abu Ubaidah, Amr ibn 'Ash, Yazid ibn Abi Sufyan dan Syurahbil. Sebelumnya pasukan dipimpin oleh Usamah yang masih berusia 18 tahun. Untuk memperkuat tentara ini, Khalid ibn Walid diperintahkan meninggalkan Irak, dan melalui gurun pasir yang jarang dijalani, ia sampai ke Syria.
Abu Bakar meninggal dunia, sementara barisan depan pasukan Islam sedang mengancam Palestina, Irak, dan kerajaan Hirah. Ia diganti oleh "tangan kanan"nya, Umar ibn Khattab. Ketika Abu Bakar sakit dan merasa ajalnya sudah dekat, ia bermusyawarah dengan para pemuka sahabat, kemudian mengangkat Umar sebagai penggantinya dengan maksud untuk mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan dan perpecahan di kalangan umat Islam. Kebijaksanaan Abu Bakar tersebut ternyata diterima masyarakat yang segera secara beramai-ramai membaiat Umar. Umar menyebut dirinya Khalifah Rasulillah (pengganti dari Rasulullah). Ia juga memperkenalkan istilah Amir al-Mu'minin (Komandan orang-orang yang beriman).
Di zaman Umar gelombang ekspansi (perluasan daerah kekuasaan) pertama terjadi; ibu kota Syria, Damaskus, jatuh tahun 635 M dan setahun kemudian, setelah tentara Bizantium kalah di pertempuran Yarmuk, seluruh daerah Syria jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Dengan memakai Syria sebagai basis, ekspansi diteruskan ke Mesir di bawah pimpinan 'Amr ibn 'Ash dan ke Irak di bawah pimpinan Sa'ad ibn Abi Waqqash. Iskandaria, ibu kota Mesir, ditaklukkan tahun 641 M. Dengan demikian, Mesir jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Al-Qadisiyah, sebuah kota dekat Hirah di Iraq, jatuh tahun 637 M. Dari sana serangan dilanjutkan ke ibu kota Persia, al-Madain yang jatuh pada tahun itu juga. Pada tahun 641 M, Mosul dapat dikuasai. Dengan demikian, pada masa kepemimpinan Umar, wilayah kekuasaan Islam sudah meliputi Jazirah Arabia, Palestina, Syria, sebagian besar wilayah Persia, dan Mesir.
Akan tetapi, penting untuk diperjelas, bahwa bila orang Arab menyerbu keluar Arabia, mereka tidak didorong oleh kekuatan “Islam” yang kasar. Masyarakat Barat seringkali memandang bahwa Islam adalah agama yang kasar dan militan, yang memaksakan ajarannya kepada orang lain dengan pedang terhunus. Pandangan ini merupakan interpretasi yang tidak akurat terhadap perang-perang ekspansi yang dilancarkan kaum muslim. Tidak ada hal yang religius berkaitan dengan perjuangan ini. Tujuan Umar dan tentaranya adalah harta rampasan dan sebuah kegiatan bersama yang akan menjaga kelangsungan kesatuan ummah.
4. Pengelolaan Kas Negara
Perwujudan sistem ekonomi yang dilakukan Rasullulah melalui Baitul Maal pada awalnya tidak mempunyai bentuk formal sehingga memberikan fleksibilitas yang tinggi dan nyaris tanpa birokrasi. Keadaan ini bertahan sampai zamannya Khilafah Abu Bakar ra, dapat dikatakan tidak ada perubahan yang signifikan dalam pengelolaan Baitul Maal. Barulah ketika zamannya khalifah Umar ibn Khattab ra, sejalan dengan bertambah luasnya wilayah pemerintahan Islam, ada peningkatan volume dana yang dikelola dan adanya keragaman kegiatan, Baitul Maal bertambah besar dan kompleks. Keadaan ini mendorong khalifah untuk membuat sistem administrasi dan pembukuan yang mampu menangani perkembangan ini. Sejumlah manajer dan akuntan Persia mulai dipekerjakan di Baitul Maal.
Secara umum politik ekonomi yang digariskan Umar bin Khattab bermaksud memenuhi kebutuhan si miskin dengan sarana yang dapat mencegahnya dari perbuatan hina seperti meminta-minta. Selain itu politik ekonomi beliau menuntut jaminan kesejahteraan, makan, minum, hingga mengawinkan kaum muslimin dengan menggunakan dana dari Baitul Maal. Begitu pula membayar hutang-hutang mereka, memberikan biaya kepada para petani agar mereka menanami tanahnya. Kondisi politik ekonomi ini berlangsung terus hingga masa Daulah Umayyah di bawah pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Karena perluasan daerah terjadi dengan cepat, Umar segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh administrasi yang sudah berkembang, terutama di Persia. Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah propinsi: Makkah, Madinah, Syria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Beberapa departemen yang dipandang perlu didirikan. Pada masanya mulai diatur dan ditertibkan sistem pembayaran gaji dan pajak tanah. Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga yudikatif dengan lembaga eksekutif. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, jawatan kepolisian dibentuk. Demikian pula jawatan pekerjaan umum.
Terkait dengan masalah pajak, Umar membagi warga Negara dalam 2 kelompok, yaitu muslim dan non muslim. Bagi muslim diwajibkan membayar zakat, bagi non muslim dipungut kharraj (pajak tanah) dan jizyah (pajak kepala). Bagi muslim diberlakukan hukum Islam, bagi non muslim diberlakukan hukum menurut agama atau adat mereka masing-masing. Agar situasi tetap terkendali, Umar menetapkan jazirah Arab untuk muslim, dan wilayah luar jazirah Arab untuk non muslim. .
E. Perkembangan Peradaban Islam

1. Pembukuan al-Qur’an.
Setelah Rasulullah wafat dan Abu Bakar menjadi khalifah, terjadi perang yamamah yang merenggut korban kurang lebih 70 sahabat penghafal al-Qur’an. Banyaknya sahabat yang gugur dalam peristiwa tersebut, timbul kekhawatiran di kalangan sahabat khususnya Umar, akan menyebabkan lenyapnya al-Qur’an. Akhirnya Umar memberi masukan kepada Abu Bakar agar menghimpun surah-surah dan ayat-ayat yang masih berserakan kedalam satu mushaf. Awalnya Abu Bakar keberatan, karena hal itu tidak pernah dilakukan oleh Rasul. Umar meyakinkan Abu Bakar bahwa hal itu dilakukan semata-mata untuk melestarikan al-Qur’an, dan akhirnya Abu Bakar menyetujuinya. Zaid bin Tsabit menerima tugas untuk memimpin pengumpulan itu. Dengan ketekunan dan kesabaran, akhirnya Zaid berhasil menuliskan satu naskah al-Qur’an lengkap diatas adim (kulit yang disamak). Setelah selesai, mushaf diserahkan kepada Abu Bakar dan disimpannya sampai ia wafat. Ketika Umar menjadi khalifah, mushaf itu berada dalam pengawasannya. Sepeninggal Umar, mushaf tersebut disimpan dirumah Hafsah binti Umar, istri Rasul saw.

2. Perkembangan Ilmu Pengetahuan
Pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan erat kaitannya dengan perluasan wilayah Islam. Banyaknya penduduk diikuti dengan kemakmuran yang memungkinkan bagi mereka untuk meluangkan waktu dalam kegiatan diluar mencari nafkah, hal ini memungkinkan terjadinya pertukaran pikiran dan pendapat diantara mereka, sehinga tidak memandang hidup dari sisi materi saja. Dengan demikian muncullah pendapat-pendapat, ilmu yang akhirnya akan berkembang pada kesusastraan. Ilmu Pengetahuan klasik Islam dibedakan menjadi 2 macam:
1) Ulum an-Naqli yang bersumber dari al-Qur’an (Ulum as-Syar’i).
2) Ulum al-Aqli yang bersumber dari akal (Ulum al-Ajam).
Pada masa Khulafa’ al-Rasyidun sebagai periode paling awal sesudah wafatnya Nabi, masih di dominasi oleh perkembangan ilmu-ilmu naqliyah. Ini bisa dipahami ibarat Rasul baru saja menabur benih, pada periode Khulafa’ al-Rasyidun, benih-benih itu baru mulai bersemi.
Lahirnya ilmu Qira’at erat kaitannya dengan membaca dan mempelajari al-Qur’an. Terdapat beberapa dialek bahasa dalam membacanya. Dikhawatirkan akan terjadi kesalahan dalam membaca dan memahaminya. Maka diperlukan standaritas bacaan dengan kaidah-kaidah tersendiri. Untuk mempelajari bacaan dan pemahaman al-Qur’an, khalifah Umar mengutus Muadz ibn Jabal ke Palestina, Ubadah bin as-Shamit ke Hims, Abu Dzar ke Damaskus, Ubai bin Ka’ab dan Abu Ayub tetap di Madinah.
Ilmu Hadits belum dikenal dengan baik pada masa Khulafa’ al-Rasyidun, tetapi pengetahuan tentang hadits sudah tersebar luas dikalangan umat Islam. Beberapa sahabat yang menyebarkan hadits atas perintah Umar adalah Abdullah bin Mas’ud di Kufah, ma’qal bin Yasar ke basrah, Ubadah bin Shamit dan Abu Dzar ke Syria. Ilmu Nahwu lahir dan berkembang di Basrah. Ali bin Abi Thalib adalah pembina dan penyusun pertama bagi dasar-dasar ilmu nahwu.
Pertumbuhan Ilmu Fiqh tidak dapat dilepaskan dari al-Qur’an dan hadits. Beberapa sahabat yang ahli dalam bidang ini adalah: Umar bin Khattab, Ali bin Abi thalib, Zaid bin Tsabit (Madinah), Abdullah bin Abbas (Makkah), Abdullah bin Mas’ud (Kufah), Anas bin Malik (Basrah), Muadz bin Jabal (Syria), dan Abdullah bin Amar bin Ash (Mesir). Al-Harits bin kaladah yang berasal dari Thaif (w. 13 H), tercatat sebagai seorang dokter pada masa permulaan Islam. Pengetahuan kedokterannya diperoleh dari Persia. Ia mendapat julukan “Dokter orang-orang Arab”.

3. Perkembangan Sastra
Sastra adalah inti seni, bagaikan cermin dari segala yang hidup dikalangan bangsa Arab, baik yang bersifat spiritual, politik, maupun lainnya. Pengamat sastra pada umumnya menyatakan, ada 2 pendapat tentang perkembangan sastra masa Khulafa’ al-Rasyidin:
1. Sastra mengalami stagnasi karena perhatian yang lebih kepada bahasa al-Quir’an, sehingga syair dan sastra kurang berkembang.
2. Al-Qur’an sebagai sumber inspirasi untuk kegiatan sastra.

4. Perkembangan Arsitektur
Beberapa tempat yang dibangun dan direnovasi pada masa Khulafa’ al-Rasyidin adalah:
1. Masjid al-Haram adalah satu dari tiga masjid yang paling mulia dalam Islam. Khalifah Umar mulai memperluas masjid ini dengan membeli rumah-rumah disekitarnya. Masjid ini dikelilingi dengan tembok batu bata setinggi kira-kira 1,5 meter.
2. Masjid Madinah (Nabawi) didirikan oleh Nabi saat pertama kali tiba di Madinah dengan sangat sederhana sekali. Karena bertambahnya jumlah umat Islam, Umar mulai memperluas masjid ini (17 H).
3. Masjid al-Atiq, masjid yang pertama kali didirikan di Mesir (21 H).
Sesudah Irak dan Mesir ditaklukkan, Umar memerintah membangun kota-kota baru. Beberapa kota yang dibangun pada periode ini adalah:
1. Basrah, dibangun tahun 14-15 H dengan arsiteknya Utbah bin Ghazwah, dibantu 800 pekerja. Khalifah Umar sendiri yang menentukan lokasinya, kira-kira 10 mil dari sungai trigis. Untuk memenuhi kebutuhan air penduduk, dibangunlah saluran air dari sungai menuju kota.
2. Kufah, dibangun di bekas ibu kota kerajaan Arab sebelum Islam, Manadzir, sekitar 2 mil dari sungai Efrat (17 H). Pembangunannya dipercayakan kepada Salman al-Farizi dan kawan-kawannya.
3. Fusthath, dibangun pada tahun 21 H. Kota ini dibangun karena khalifah Umar tidak setuju usul Amr bin Ash untuk menjadikan Iskandariyah sebagai ibu kota propinsi Mesir, dengan alasan karena sungai Nil membatasi kota tersebut dengan Madinah, sehingga akan menyulitkan hubungan dengan pemerintah pusat. Dibangun disebelah timur sungai Nil, dilengkapi dengan bangunan-bangunan utama sebuah kota.

F. Kesimpulan
Sejak zaman Rasulullah hingga khulafaur rasyidin, tidak pernah ada sistem feodal atau monarki. Sistem Kerajaan mulai tumbuh setelah masa khulafaur rasyidin. Maka, pemilihan khalifah (pada masa khulafaur rasyidin) dilakukan dengan tiga model pemilihan: aklamasi, penunjukan, atau (ketiga) melalui tim formatur (dewan syura). Sementara di bidang ekonomi, menganut prinsip: mengakui hak individu berikut penggunaannya; kepemilikan pribadi itu harus dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT; dan (prinsip ketiga) harta tersebut harus disalurkan kepada fakir miskin atau yang lebih membutuhkan. Sedang sistem sosial Islam merangkul semua lapisan masyarakat; mempertalikan si kaya dengan si miskin, dan raja dengan rakyat. Tidak ada kasta-kasta dalam Islam.
Islam menyajikan sistem tolong menolong antar umat dalam lapangan politik, perekonomian, kehidupan sosial, bahkan sistem perdamaian. Islamlah yang mencetuskan sistem perjanjian, konsulat, suaka politik, dan dakwah. Kerja sama dan kontak ekonomi dibolehkan dengan pihak lain, seperti Yahudi, Persia dan Romawi.
Jadi, sangat tidak benar (persangkaan Barat selama ini) mengaitkan Islam dengan keterbelakangan, kebodohan dan kemiskinan. Justru Baratlah yang kemudian mencomot apa-apa yang terbaik dari peradaban Islam.

0 Response to "SAHABAT ABU BAKAR DAN UMAR"

Posting Komentar