MADZHAB SAHABI DAN AMAL AHLI MADINAH

I. PENDAHULUAN.
Seiring dengan perkembangan dan kemajuan disegala bidang baik ekonomi, social, politik maupun budaya, hukum dituntut untuk selalu dinamis. Di pihak lain teks-teks dari kitab fiqh abad pertengahan saat ini dipandang kurang mampu untuk menjawab persoalan-persoalan baru yang muncul. Untuk itu, diperlukan metode-metode yang digunakan untuk memproduk hukum sebagai jawaban dari tantangan-tantangan tersebut. Dengan demikian produk yang dihasilkan tidak akan dipaksakan sesuai dengan teks-teks yang sudah ada, karena memang latar belakang hsitoris dan budaya yang tidak sama.


Namun demikian, perkembangan tidak dibenarkan jika melupakan tunas. Metode-metode diatas harus merujuk pada sumber-sumber hukum. Diantara sumber-sumber hukum tersebut menurut sebagian ulama’ adalah Madzhab sahabi dan amal ahli madinah yang tidak bisa lepas dari kehidupan disekitar Nabi SAW. Hal ini diharapkan agar tidak ada anggapan bahwa kehidupan pada masa Nabi SAW hanya sebagai sample kehidupan yang sesuai zamannya, sehingga saat ini diaggap perlu membentuk model kehidupan yang sesuai, walaupun lepas dari sumber-sumber hukum yang ada.
Untuk mempermudah, dalam makalah ini akan dibahas satu persatu, yaitu dari madzhab sahabi kemudian amal ahli madinah.
II. PEMBAHASAN
A. Madzhab Sahabi
pengertian
Yang menjadi pokok bahasan disini adalah pendapat ulama tentang kehujjahan hukumnya. Madzhab sahabi berasal dari dua kata yaitu madzhab dan sahabi. Secara etimologis madzhab adalah ajaran, pendapat, atau teori. Dalam Lisan al-Arab disebutkan madzab bisa berarti kepercayaan juga tempat tujuan, atau tempat buang air besar, sebagaimana Hadis Nabi SAW:
أن النبي ص م اذا اراد الغائط أبعد في المذهب
Adapun sahabi atau sahabat adalah jamak dari sahib, menurut ulama usul fiqh adalah orang yang bertemu Rasul SAW dalam keadaan iman, dalam waktu yang cukup lama. Secara terminologis madzab sahabi bisa diartikan sebagai kumpulan pendapat ijtihadi dan fatwa fiqh dari sahabat.
Ulama sepakat bahwa tidak ada khilaf dalam pengambilan hukum dari perkataan sahabat tentang sesuatu yang tidak ada peluang untuk diijtihadi. Sebab hal itu melalui khabar tauqifi dari Pembawa Risalah SAW . Dalam hal ini, Ulama’ Hanafiyah memberikan contoh dengan riwayat dari Abdullah ibnu Mas’ud yang mengatakan bahwa paling sedikit masa haid adalah tiga hari, dan perkataan sebagian sahabat bahwa batas minimal mahar adalah sepuluh dirham.
Dalam masalah yang disepakati sahabat secara sharih (jelas), juga tidak terdapat khilaf, atau yang tidak diketahui penentangnya seperti pembagian warisan untuk kakek adalah seperenam, begitu juga tidak diperselisihkan bahwa perkataan ijtihadi sahabat bukanlah sebagai hujjah hukum pada sahabat yang lain, karena para sahabat sering berselisih dalam berbagai hal, seandainya perkataan sahabat sebagai hujjah pada sahabat yang lain, tentu tidak akan ada perselisihan. Yang menjadi perbedaan pendapat adalah fatwa sahabat dengan cara ijtihad murni dikaitkan dengan Tabi’in dan mujtahid setelahnya, apakah dapat menjadi hujjah hukum atau tidak ?
Pendapat Ulama Tentang Madzhab Sahabi
Dalam penggunaan madzhab sahabi sebagai hujjah hukum, terdapat dua pendapat yang terkenal :
Pertama, pendapat Syafi'iah, Jumhur Asy'ariah, Mu'tazilah, dan Syi'ah : madzab sahabi bukan hujjah hukum secara mutlak.
Kedua, pendapat Hanafiah, Malikiah, dan Hanabilah ; madzhab sahabi merupakan hujjah hukum.
Kelompok pertama berargumentasi bahwa ucapan sahabat adalah hanyalah pendapat ijtihadi pribadi yang muncul dari orang yang bukan ma'sum, setiap mujtahid mungkin salah juga lupa, sahabat pernah mengakui ijtihad tabi'in, tabi'in juga mempunyai pendapat yang berbeda dengan sahabat, jikalaupun ucapan sahabat merupakan hujjah pada yang lain, tentu tabi'in tidak berwenang berijtihad, pun sahabat tidak akan setuju jika tabi'in berbeda dengannya. Ali r.a sendiri ketika meminta keputusan hukum kepada penghulunya, Suraih, tentang baju perangnya yang ditemukan pada orang Yahudi, Suraih menentang Ali, yaitu menolak persaksian Hasan untuk Ali, karena terdapat unsur kekerabatan. Sementara Ali melihat kebolehan persaksian anak untuk orangtuanya.
Masruq berbeda pendapat dengan Ibnu Abas dalam masalah nazar menyembelih anak, Masruq mewajibkan satu kambing, Ibnu Abas mewajibkan seratus unta, Masruq berkata:" apakah anaknya lebih bagus dari Ismail", kemudian Ibnu Abas merefer ucapan Masruq tersebut.
Anas bin Malik r.a ketika ditanya tentang suatu permasalahan, ia berkata: “Tentang hal itu, tanyakan pada Maulana Hasan”, yakni Hasan Basri menurut jamaah. Hal ini adalah dalil ucapan sahabat bukanlah hujjah mengalahkan ijtihad yang lain.
Kelompok kedua beragumentasi bahwa sahabat walaupun ijthadnya mungkin salah seperti ijtihad mujtahid yang lain, namun pada umumnya ucapan sahabat cocok dengan kebenaran, karena kesempurnaan ilmu bahasanya, sifat adil, dan keutamaannya, banyak mentelaah asbabun nuzul, asbabul wurud, melihat tingkah laku Nabi SAW, ataupun mengetahui maqashid as-syari'ah. Kekhususan ini tidak dimiliki mujtahid lain. Dengan demikian ucapan sahabat lebih unggul (rajih), jika dibanding dengan mujtahid lain, sehingga dapat dipakai sebagai hujjah.
Yang jelas bahwa pendapat sahabat memberikan manfaat kepada kita dalam hal mentarjih ijtihad, akan tetapi bukan sebagai dali syar'i yang wajib mengamalkan seperti al-Quran dan Sunah, karena kehujjahan membutuhkan dalil yang sharih dari al-Quran dan Sunah, dan tidak ada dalil untuk mengikuti pendapat sahabat dalam keduanya, sedangkan terdapat dalil tentang perbedaan tabi'in dengan sahabat dalam ijtihad individual, kalaupun madzhab sahabi sebagai hujjah, maka tabi'in wajib mengikutinya, dan berdosa ataupun maksiat jika menentangnya.

B. Amal Ahli Madinah.
Amal ahli madinah dijadikan sebagai sumber hukum oleh Imam Malik, namun sebelumnya, hal itu sudah dilakukan oleh penduduk madinah sendiri. Banyak hukum yang diambilkan dari amal ahli madinah ini, sebagai contoh dalam kitab al-Muwatha’ beliau sering meggunakan kata-kata “sesuatu yang dijadikan pendapat ahli ilmu dalam negara kita”, hal yang disepakati’, dan lain sebagainya.
Argumentasi Imam Malik tentang penggunaan amal ahli madinah sebagai sumber hukum termaktub dalam suratnya yang dikirimkan kepada Imam al-Lais bin sa’d , antara lain sebagai berikut:
a. Madinah adalah kota hijrah dan sebagai tempat wahyu diturunkan ataupun pensyariatan hukum, baik halal maupun haram
b. Ahli madinah menjumpai saat penurunan wahyu, yang secara praktis terus menerus mengamalkan syari’at dengan cara mengikuti perintah Rasul SAW dan sunahnya.
c. Ahli madinah, setelah wafat Rasul SAW menyelesaikan urusannya dengan apa yang diikuti dari Nabi, jika mereka mengetahui hukumnya, mereka laksanakan jika tidak mereka bertanya kepada sahabat, kemudian mengambil yang terkuat, hal ini seterusnya diikuti oleh tabi’in.
d. Pertemuan dengan Nabi SAW mewariskan hukum fiqh dan ilmu sunah. Keistimewaan warisan dan amal ini tidak dimiliki oleh penduduk kota yang lain
Imam Malik, meskipun berpedoman pada amal ahli madinah, beliau tidak menentukan siapa ahli madinah tersebut, apakah sahabat sendiri, sahabat dan tabi’in ataukah sahabat, tabi’in, dan tabi’it tabi’in? Begitu juga tdak ditentukan maksud dari amal, apakah amal yang berdasarkan naqli atau ijtihadi ?
Oleh karena itu, Ulama Madzhab Maliki banyak berbeda pendapat, sebagian berpendapat bahwa yang dimaksud Imam Malik adalah ijma’ sahabat saja, sebagian yang lain lebih meng-general-kan yaitu ijma’ sahabat, tabi’in dan tabi’it tabi’in. Pun ada yang membatasi hanya pada Fuqaha’ sab’ah dimadinah saja bukan yang lain. Dalam hal ini yang lebih mendekati maksud Imam Malik adalah ijma’ sahabat dan tabi’in dimadinah.
Adapun yang dimaksud amal disini, menurut sebagian Malikiyah terbatas pada naqli saja, namun menurut sebagian yang lain naqli dan ijtihadi. Secara umum me reka sepakat pada amal ahli madinah dengan cara naqli, dan berbeda pendapat tentang amal dengan cara ijtihadi.
Amal ahli madinah yang berdasarkan pada dalil naqli dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
1. naqli syari’ah, yang datang dari Nabi SAW, seperti Nabi ketika khotbah membelakangi kiblat dan menghadap ahli madinah.
2. naqli a’yan, dan ta’yin al amakin, seperti nukilan ahli madinah tentang sha’ dan mud, dan penentuan tempat minbar, raudhah, baqi’, dan lain debagainya.
3. naqli amal mustamir (continue), seperti adzan di tempat yang tinggi, pengulangan lafal azan dua kali dan iqamah cukup satu kali.
Amal ahli madinah dengan jalan ijtihadi ulama madzhab Maliki berbeda pendapat, yaitu:
1. Amal ahli madinah bukan sebagai hujjah hukum, pendapat ini dianut oleh Abu Ya’kub Ar-Razi At-Thayalisi, Dan Abu Bakar Al Abhiri.
2. Amal ahli madinah merupakan hujjah hukum, pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Ma’dzal Dan Abu Hasan Bin Abi Umar Al-Baghdadi.
Yang lebih mendekati maksud Imam Malik adalah kehujjahan amal ahli madinah. Sebagai contoh ucapan beliau tentang pembagian sedekah, “Persoalan menurut kita dalam hal pembagian sedekah adalah tergantung pada ijtihad penguasa, ashnaf yang membutuhkan dan banyak didahulukan sesuai dengan pertimbangan penguasa, hal itu barangkali bisa pindah dari ke asnaf lain setelah satu tahun atau dua tahun, maka bagaimanapun asnaf yang membutuhkan dan yang mayoritas harus didahulukan”
Namun pendapat Imam Malik tentang kehujjahan amal ahli madinah ini ditentang oleh imam Al-Lais Bin Sa’d ,Imam Syafi’i, Ibnu Hazm, Az-Zahiri, dan jumhur ulama usul selain Maliki
III. PENUTUP
Dari berbagai uraian diatas dapat kita tarik simpulan bahwa mazhab sahabi dan amal ahli madinah merupakan sumber hukum yang dipertentangkan. Hal ini disebabkan banyaknya riwayat dan pendapat. Sebagai akibatnya produk hukum yang dihasilkan juga akan berbeda-beda. Sedemikian ramai perbedan pendapat pada masa imam-imam mazhab, sehingga wajar jika saat ini semakin ramai perbedaan.Yang tidak wajar adalah mereka yang tidak mau berbeda Kita tidak perlu risau dengan perbedaan, apalagi sampai mudah menganggap sesat. Ciptakan dengan banyaknya harakah-harakah seperti sekarang ini untuk saling mengisi, sehingga seperti ronda yang menghasilkan ritme-ritme indah. Akhirnya ada yang lebih tidak wajar lagi yaitu orang-orang yang hanya mau membaca makalah ini, tanpa membuka buku lain.Wasssalam.

1 Response to "MADZHAB SAHABI DAN AMAL AHLI MADINAH"

  1. Unknown says:
    30 Maret 2013 pukul 22.11

    ,ksih ts blognx kk mdh2n kk ikhlas biar yg q dpt brmnnfaat

Posting Komentar