HADIS-HADIS NABI SAW DITINJAU DARI SEGI KUANTITASNYA

I. PENDAHULUAN
Para ulama memberikan definisi hadis shahih sebagai hadis yang sanadnya sambung, dikutip oleh orang yang adil lagi cermat dari orang yang sama, sampai berakhir pada Rasulullah s.a.w. bukan hadis yang syadz(kontrofersial) dan terkena ‘illat , yang menyebabkan cacat dalam penerimaannya.


Dalam penentuan suatu hadis itu dilihat dari kualitas dan kuantitas rawi, telaah ini dilakukan ulama dalam upaya menelusuri secara akurat sanad yang ada pada setiap hadis yang dikumpulkannya. Dengan penelitian kedua aspek inilah, upaya pembuktian shahih tidaknya suatu hadis lebih dapat dipertimbangkan ketika orang membicarakan hadis yang tidak mutawatir, maka saat itulah telaah hadis dilihat dari kuantitas rawi sangat diperlukan.
Dengan mengetahui status hadis itu, akan diketahui letak hadis yang bernilai qath’i, sehingga dianggap kafir bagi orang yang menolaknya, dan letak hadis yang bernilai dhanni, sehingga penolakannya hanyalah masalah khilafiyah belaka di antara para ulama. Suatu hadis masuk dalam perangkap khilafiyah disebabkan banyak hadis ahad yang diperselisihkan statusnya.
Pada kesempatan ini kita akan mencoba untuk menelusuri tentang hadis-hadis ditinjau dari segi kuantitas rawinya. Baik yang mutawatir, ahad/fard, gharib, dan aziz.
II.PEMBAHASAN
III. Hadis Mutawatir
Mutawatir secara etimology berasal dari kata tawatara yang berarti beruntun. Sedangkan secara terminology mutawatir menurut ulama hadis berarti hadis yang diriwayatkan oleh orang banyak pada semua tingkatan sanad(rentetan periwayat hadis sampai kepada Nabi), yang secara logika dan kebiasaan dapat dipastikan bahwa para rawi hadis itu mustahil bersekongkol untuk berdusta .
Menurut Subhi as-Shalih Mutawatir adalah hadis shahih yang diriwayatkan oleh banyak orang yang, menurut akal dan kebiasaan mustahil berkomplot untuk berdusta . Yaitu orang banyak yang memiliki kesamaan sifat, mulai dari awal sampai akhir.
Konsep mutawatir ini baru secara difinitif dikemukakan oleh al-Baghdadi, meskipun al-Syafii, ulama sebelumnya sudah mengisyaratkan dengan istilah”khabar ammah”. Menurutnya hadis mutawatir adalah suatu hadis yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dengan jumlah tertentu yang menurut kebiasaan mustahil mendustakan kesaksiannya.
Ulama hadis berbeda pendapat tentang berapa jumlah bilangan rawinya untuk dapat dikatakan sebagai hadis mutawatir. Ada yang mengatakan harus empat rawi , sebagian lagi ada yang mengatakan bahwa jumlahnya minimal lima orang, seperti tertera dalam ayat-ayat yang menerangkan mengenai mula’anah . Ada yang minimal sepuluh orang, sebab di bawah sepuluh masih dianggap satuan atau mufrad, belum dinamakan jama’, ada yang minimal dua belas orang , ada yang dua puluh orang , ada juga yang mengatakan minimal empat puluh orang , ada yang tujuh puluh orang , dan yang terakhir berpendapat minimal tiga ratus tiga belas orang laki-laki dan dua orang perempuan, seperti jumlah pasukan muslim pada waktu Perang Badar.
Kemudian menurut as-Syuyuti bahwa hadis yang layak disebut mutawatir yaitu paling rendah diriwayatkan oleh sepuluh orang.
Dalam masalah berapa jumlah rawi yang ada pada hadis mutawatir, kiranya pemakalah lebih condong seperti statement yang dilontarkan Ibnu Hajar yang mengatakan:”Tidak ada artinya menentukan jumlah orang yang meriwayatkan hadis mutawatir”. Yang terpenting cukup dengan memperhatikan riwayat dari orang banyak yang menurut rasio dan kebiasaan mustahil berkomplot dusta, tanpa perlu membatasi jumlahnya. Karena jumlah-jumlah yang telah dikemukakan di atas hanya mempunyai kaitan dengan peristiwa-peristiwa khusus.
Kriteria yang digunakan untuk menentukan hadis mutawatir atau bukan ialah adanya kepastian bahwa hadis tersebut tidak mungkin sedikitpun dipalsukan oleh para rawinya pada semua tingkatan sanad. Misalnya, suatu hadis diriwayatkan oleh orang banyak yang tidak saling kenal satu sama lain dan tempat tinggal mereka pun berjauhan, sehingga tidak ada kesempatan untuk bersekongkol membuat hadis palsu.
Pada prinsipnya hadis mutawatir ini bersifat qat’i al-wurud(sesuatu yang pasti datangnya; dalam hal ini hadis mutawatir benar-benar bersumber dari Nabi). Dengan demikian pada hadis mutawatir tidak diperlukan lagi kajian tentang sanad atau rijal(rawi hadis), bahkan menurut Imam Nawawi, sekalipun rawinya bukan muslim.
Para ulama sepakat bahwa hadis mutawatir adalah hujjah bagi kaum muslim, maka dari itu wajib hukumnya untuk mengamalkan kandungan-kandungan yang ada pada hadis mutawatir.
III.I.Pembagian Hadis Mutawatir
1. Mutawatir lafdzi
Yaitu suatu hadis yang bunyi teks atau lafadl hadisnya sama antara satu riwayat dengan riwayat-riwayat lainnya. Hal ini, menurut Ibnu Shalah sangat jarang dan hampir tidak ditemui lagi. Tetapi beliau mengecualikan hadis Nabi:
من كذب علي متعمدا فليتبوء مقعده من النار
Yang artinya”Barang siapa yang sengaja berdusta atas namaku, maka tempat tinggalnya adalah neraka”.
Hadis ini diriwayatkan oleh lebih dari enam puluh dua sahabat dengan teks yang sama, bahkan menurut As-Syuyuti diriwayatkan lebih dari dua ratus sahabat.
Ada juga ulama yang menganggapnya bahwa hadis ini mustahil adanya. Akan tetapi sebagian ulama meyakinkan pada kita bahwa di dalam hadis Nabi sendiri banyak hadis mutawatir, semisal hadis yang menerangkan tentang terbelahnya rembulan, membangun masjid karena Allah, mengenai syafaat, tentang mengusaf khuf, isr’a mi’raj, dan tentang keluarnya mata air dari jari-jari Nabi .
2. Mutawatir maknawi
Yaitu suatu hadis mutawatir yang bunyi teks hadisnya berbeda-beda, tetapi mengandung makna yang sama. Jadi cukup berupa penyampaian makna, sekalipun riwayat berbeda-beda dari banyak orang yang mustahil berkomplot untuk berdusta. As-Syuyuti memberikan contohnya pada hadis yang menyatakan bahwa Nabi selalu mengangkat tangan ketika berdoa. Lebih dari seratus hadis yang menerangkan tentang mengangkat tangan ketika berdoa. Walaupun demikian, antara mutawatir dan tidaknya hadis ini masih diperdebatkan.
Dikalangan ulama hadis sendiri, ada yang berpendapat bahwa bisa saja mutawatir maknawi itu pada mulanya merupakan hadis ahad yang kemudian menjadi terkenal dan tersebar luas. Mereka mencontohkan hadis yang menerangkan bahwa amal harus disertai dengan niat. Hadis tersebut secara maknawi dianggap mutawatir, akan tetapi yang meriwayatkannya hanyalah Umar bin Khottob. Sedang yang meriwayatkan dari Umar hanyalah Alqomah, dari Alqomah hanyalah Muhammad bin Ibrahim at-Taimiyi, dan yang meriwayatakan dari Muhammad bin Ibrahim hanyalah Yahya bin Sa’id al-Anshari. Baru ditangan Yahya itulah hadis tersebut menjadi terkenal.
IV. Hadis Ahad/fard
Adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang sahabat saja meskipun banyak jalan periwayatan melaluinya .
Hadis ini dihukumi dengan shahih, hasan, dan dlaif, sesuai dengan keadan para perawinya. Dalam hadis ahad yang mesti diperhatikan adalah mutlaknya kesendirian dalam meriwayatkannya. Sementara itu, penyendirian dalam hadis ahad terjadi pada pangkal(ujung) sanad. Inilah yang dihitung meskipun jalur menuju kesana banyak jumlahnya.
Contoh fard mutlak yang shahih yang dikemukakan oleh para ahli hadis adalah hadis tentang larangan menjual kekerabatan (dengan jalan membebaskan budak) dan menghibahkannya. Hadis ini hanya diriwayatkan oleh Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar. Sedangkan Ibnu Dinar dikenal sebagai orang yang terpercaya dan kuat ingatannya .
Tentang kedudukan hadis ahad menurut Abu Hanifah kalau rawinya orang-orang adil, maka dapat dijadikan hujjah hanya pada bidang amaliah, bukan pada bidang akidah dan ilmiah. Sedangkan menurut Imam Malik, hadis ahad dapat digunakan untuk menetapkan hukum-hukum yang tidak dijumpai dalam al-Quran dan harus didahulukan dari qias dzanni(tidak pasti). Menurut Syafii, hadis ahad berfungsi sebagai hujjah apabila rawinya memiliki empat syarat, yakni berakal, dlabit, mendengar langsung dari Nabi SAW, dan tidak menyalahi pendapat dari para ulama hadis .
V. Hadis Gharib
Adalah hadis yang dalam sanadnya terdapat hanya satu orang rawi, di manapun sanad itu terjadi. Yang ada dalam hadis ini hanyalah semacam kesendirian yang dibatasi dengan seorang perawi yang mendapatkan hadis tersebut dari orang tertentu, atau dengan penduduk negeri tertentu. Penyendirian dalam hadis gharib itu mungkin terjadi di tengah-tengah sanad, sehingga ia dibatasi dengan tempat di mana penyendiriannya terjadi. Misalnya bila suatu hadis diriwayatkan oleh banyak sahabat, kemudian hanya seorang saja yang meriwayatkannya dari salah seorang di antara para sahabat tersebut.
Macam-macam hadis gharib:
a. Penyendirian seorang dari seorang. Seperti penyendirian Abdurrahman bin Majdi dari Ats-Tsauri, dari Wasil, yang meriwayatkan hadis Abdullah bin Masud r.a. Kata Ibnu Mas’ud:”Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apakah dosa yang paling besar itu. Rasul bersabda:”Yaitu menjadikan Allah sebagai padanan, padahal Dialah yang menciptakanmu”. Aku bertanya lagi:”Kemudian apa?” Rasul bersabda:”Berzina dengan isteri tetangga”.
b. Penyendirian penduduk suatu negeri dari seorang. Seperti hadis Ibnu Buraidhah:”Aku tidak pernah lagi memberi keputusan(menjadi hakim) sesudah mendenganr hadis Nabi dari bapakku(Buraidah);Hakim itu ada tiga: Dua masuk neraka dan satu masuk syurga. Adapun yang dua, yaitu:hakim yang memutuskan perkara tanpa hak, padahal ia tahu, maka ia masuk neraka; dan hakim yang memutuskan perkara tanpa hak sedang ia tidak tahu, maka ia pun masuk neraka. Yang satu lagi yakni yang masuk syurga, ialah hakim yang memutuskan perkara dengan baik. Ia berada dalam syurga.” Menurut al-Hakim, hadis ini diriwayatkan secara menyendiri oleh penduduk Khurasan.
c. Penyendirian seorang di antara penduduk suatu negeri yang menerima hadis dari penduduk negeri lain. Misalnya seperti hadis Khalid bin Nazzar al-Aili yang berkata:”Nafi bin Amr al-Jumhi menceritakan kepadaku dari Bisyr bin Ashim, dari bapaknya, dari Abdullah bin Amr bin al-Ash, dari Nabi SAW, beliau bersabda:”Lelaki yang paling dibenci Allah adalah orang fasih(petah lidah) yang menikam dengan lidahnya….”. Kata al-Hakim: Hadis ini dari orang-orang Mesir yang menerima dari orang-orang Mekkah. Sebab Khalid bin Nazzar wafat di Mesir, sedangkan Nafi’ bin Umar adalah orang Mekkah .
VI. Hadis Masyhur
Adalah jika yang ikut meriwayatkan hadis terdiri dari sekelompok orang. Kalau banyak orang ynag meriwayatkannya, sedangkan di permulaan dan akhirnya jumlah orang-orang yang meriwayatkannya sama banyak, hadis tersebut dinamakan mustafidl.
Konsep mashur menurut al-Hakim adalah hadis yang diriwayatkan oleh orang banyak atau riwayat yang diketahui oleh lebih dari dua orang. Adalah tidak menjadi persoalan “orang banyak itu ” tingkat sahabat, tabiin, atba’ tabiin.
Contoh hadis masyhur:”Terpecahlah umat Yahudi menjadi 71 golongan, dan terpecahlah umat Nasrani menjadi 72 golongan, dan akan terpecah umat ini menjadi 73 golongan”. Hadis ini mashur, diriwayatkan oleh sejumlah banyak orang sahabat, dikeluarkan oleh imam-imam yang adil, yang hafal hadis seperti, Imam Ahmad, AbuDawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Hakim, Ibnu-Abi Ashim, Ibnu Bathah, al-Ajiri, ad-Darimi, dan al-Lalikai. Juga dishahihkan oleh at-Tirmidzi, adz-Dahabi, as-Suyuti, dan asy-Syatibi .
VI. Hadis Aziz
Adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang rawi pada satu tabaqhatnya . Sekalipun setelah itu diriwayatkan oleh sejumlah rawi. Maksudnya suatu hadis yang diriwayatkan tidak kurang dari dua orang, yang menerima tidak kurang dari dua orang pula. Contoh: hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari hadis Anas, dan Imam Bukhari sendiri meriwayatkan dari hadis Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:”Seseorang tidak bisa disebut beriman, sampai aku lebih ia cintai dari pada ayahnya dan ibunya….”. Dari Anas hadis ini diriwayatkan oleh Qatadah dan Abdul Aziz bin Shuhaib. Dari Qatadah, hadis ini diriwayatkan oleh Syu’bah dan Said. Sedangkan dari Abdul Aziz, hadis tersebut diriwayatkan oleh Ismail bin Ulayyah dan Abdul Waris .
IV.PENUTUP
Terangnya cahaya yang selalu menyinari kalbu ini, hendaknya kita senantiasa pelihara dengan selalu ingat kepada sang pembawa pelita. Dengan selalu menyebut namanya dan selalu ingat padanya di manapun dan dalam keadaan apapun, maka hati kita akan selalu terjaga dari perbuatan-perbuatan yang tidak terpuji. Dialah Nabi agung, Nabi akhir jaman, dan yang selalu dinanti-nantikan syafaatnya.
Kemudian kita sebagai orang yang meyakini bahwa hadis merupakan sumber agama kedua setelah al-Quran, maka kita harus tetap membela mati-matian eksistensinya sampai kapanpun
Hanya inilah yang bisa kami sampaikan pada makalah kali ini, semoga dengan bahasan yang sedikit ini bisa menambah kazhanah ilmu kita. Khususnya yang ada kaitannya dengan ilmu hadis. Tak lupa pula kritik dan sarannya yang membangun.


0 Response to "HADIS-HADIS NABI SAW DITINJAU DARI SEGI KUANTITASNYA"

Posting Komentar