HAKIKAT DAN MAJAZ ( Pengertian, Kaidah, Dan Contohnya)

1. Hakikat
1.1. Pengertian dan Pembagian Hakikat
Hakikat adalah memahami setiap lafad sesuai dengan arti atau makna yang tersurat di dalamnya.
Hakikat ditinjau dari segi berbagai obyek pembahasannya ada empat:
1. al-Hakikat al-Luqhawiyyah (الحقيقة اللغوية) adalah memaknai suatu lafad dengan menggunakan pendekatan bahasa, yang penyusunannya pun dilakukan oleh ahli linguistik. Contoh dari hakikat ini adalah penggunaan kata manusia إنسان)) pada hewan yang berbicara (الحيوان الناطق) dan serigala pada hewan yang buas.


2. al-Hakikat as-Syar’iyyah (الحقيقة الشرعية) adalah memaknai suatu lafad dengan menggunakan pendekatan syari’at, yang penyusunannya pun dilakukan oleh ahli syari’at (fiqh), seperti penggunaan kata sholat pada suatu ibadah yang tertentu yang memuat perkataan, dan pekerjaan yang telah diketahui.
3. al-Hakikat al-‘Urfiyyah al-Khassah ((الحقيقة العرفية الخاصة adalah lafad yang di dalam maknanya menggunakan pendekatan kebiasaan yang tertentu. Hakikat ini juga bisa disebut dengan al-Hakikat al-Istilahiyyat. Contoh dari hakikat ini adalah seperti sebutan nasab, rafa’ dan jer yang oleh ulama nahwu biasa disebut dengan perubahan-perubahan i’rab ((حركات الإعراب.
4. al-Hakikat al-‘Urfiyyah al-‘Amah ) (الحقيقة العرفية العامةadalah lafad yang di dalam maknanya menggunakan pendekatan kebiasaan yang umum dilakukan maupun dilakukan, seperti penggunaan kata binatang pada hewan yang berkaki empat.
2. Majaz
2.1. Pengertian, Keterkaitan-keterkaitan dan Pembagian Majaz
Pengertian majaz adalah suatu lafad yang digunakan untuk menjelaskan suatu lafad pada selain makna yang tersurat di dalam nash atau teks, karena adanya persamaan atau keterkaitan baik antara makna yang tersurat di dalam teks maupun maksud yang terkandung di dalam teks tersebut.

Keterkaitan-keterkaitan yang menjadi syarat penggunaan majaz antara lain:
1. Adanya keserupaan, yakni pengumpulan sifat tertentu antara makna hakikat dan makna majaz dalam satu lafad, contohnya adalah pada saat nabi hijrah dari Makkah ke Madinah yang diiringi dengan shalawat badar. Pada contoh tersebut menunjukan bahwa ada pengumpulan sifat tertentu yakni terangnya cahaya pada bulan bulan purnama dan wajah Nabi Muhammad SAW.
2. الكون artinya adalah menamakan atau memaknai suatu lafad sesuai dengan sifat yang melekat padanya, seperti pada ayat al-Qur’an:
(النساء:2) وأتوا اليتامى اموالهم
“Dan berikanlah kepada anak yatim (yang sudah baliqh) harta mereka”.
Ayat di atas didasarkan pada ayat al-Qur’an yang lain pada surat an-nisa ayat 6:
وابتلٌوا اليتامى حتّى إذا بلغوا النّكاحَ فإن آنستم منهم رٌُشْداً فادْفعوا إليهم أموالهٌم (النساء:6)
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka lebih cerdas, maka serahkanlah hartanya”. (QS.an-Nisa’:6).
3. ألأول adalah menamakan sesuatu sesuai dengan takwil atau penjelasan yang akan terjadi pada masa yang akan datang, seperti pada contoh mimpi Nabi Yusuf A.s.:
إنّى أرَانِى أعْصِرٌ خَمْرًا (يوسف:36)
“Sesungguhnya aku mimpi, bahwa aku memeras anggur. (QS.Yusuf:36)
Maksud ayat di sini adalah Nabi Yusuf memeras buah anggur yang ditakwil dengan khamr.
3. ألإستعداد adalah menamakan atau memaknai sesuatu sesuai dengan kekuatan, hitungan-hitungan atau pertimbangan-pertimbangan. Yang mana hal tersebut untuk menjelaskan adanya pengaruh tertentu pada sesuatu tersebut. Contohnya adalah pada kalimat racun itu mematikan, maksudnya adalah racun itu sangat kuat sekali dalam menyebabkan kematian.
4. ألحلول adalah menjelaskan maksud suatu keadaan dengan menyebutkan tempatnya, seperti pada ayat al-Qur’an:واسأل القرية (يوسف:82) .
maksud dari ayat ini adalah bertanyalah kepada penduduk desa tersebut.

5. ألجزئية وعكسها adalah menyebutkan sebagian untuk menjelaskan keseluruhan dan menyebutkan keseluruhan untuk menjelaskan sebagiannya saja.
Contoh pertama pada ayat تبت يدا أبى لهب maksud ayat di sini bukan hanya tangan Abu Lahab saja yang harus bertaubat, tetapi juga seluruh jiwa dan raganya.
Contoh kedua pada ayat يجعلون أصابعهم فى أذانهم maksud dari lafad أصابعهم adalah
أناملهم
6. ألسببية adalah menyebutkan sebab dari suatu hal, sedang yang dimaksud adalah musabbabnya ataupun sebaliknya.
Contoh pertama adalah فلان أكل دم أخيه (sebab), maksud di sini adalah diat atau denda bagi seseorang yang telah membunuh saudaranya (musabab).
Contoh kedua adalah إعْتَدِي (kamu dalam masa `iddah) (musabab), maksud di sini adalah kamu saya talak, karena `iddah adalah musabab dari wanita yang ditalak (sebab).

Majaz juga dibagi menjadi empat:
1. Al-Majaz al-Lughowi, adalah penggunaan suatu lafad pada selain makna yang tersurat karena adanya hubungan kebahasaan, seperti penggunaan lafad أسدpada orang laki-laki yang berani.
2. Al-Majaz as-Syar’i, adalah penggunaan suatu lafad pada selain makna yang tersurat karena adanya hubungan syari’at, seperti penggunaan kata shalat pada ibadah tertentu.
3. Al-Majaz al-‘Urf al-Khas, adalah penggunaan suatu lafad pada selain makna yang tersurat karena adanya hubungan kebiasaan yang tertentu, seperti penggunaan al-Hal dalam ilmu nahwu yang menjelaskan sifat tertentu baik sifat yang terpuji ataupun yang tercela.
4. Al-Majaz al-‘Urf al-‘Am, adalah penggunaan suatu lafad pada selain makna yang tersurat karena adanya hubungan kebiasaan yang umum, seperti penggunaan lafad ألدابة pada manusia yang bodoh.



III. Kedudukan Hukum Antara Hakikat dan Majaz
Majaz adalah cabang, sedang hakikat adalah pokoknya. Karena itu majaz tidak bisa ditetapkan menjadi sebuah hukum kecuali adanya kesulitan ketika menggunakan hakikat, oleh karena itu majaz masih membutuhkan qarinah. Para ulama banyak yang berbeda pendapat tentang penggunaan majaz sebagai ganti dari hakikaat. Abu hanifah menjelaskan bahwasannya majaz bisa mengganti kedudukan hakikat hanya dari segi lafadnya saja tidak sampai kepada hukumnya, karena hakikat dan majaz adalah merupakan sifat suatu lafad dan bukan sifat suatu makna. Contohnya adalah lafad ألشجاعة yang mengganti lafad هذا أسد. Lafad ألشجاعة menurut Abu hanifah hanya mengganti dari segi bahasanya saja, sedang lafad هذا أسد menurutnya adalah hewan yang terkenal mempunyai sifat berani.
Dua orang ulama berpendapat bahwasanya pergantian itu adalah pada hukum atau maknanya juga, bukan pada lafad atau bahasanya saja, karena pergantian yang menyentuh aspek hukum itu lebih utama daripada hanya sekedar lafad atau bahasanya saja. Contohnya seperti lafad di atas yang menunjukan konsistensi sifat harimau yang berani.

IV. Simpulan
Kita harus selalu teliti terhadap suatu lafad, karena pada lafad tersebut selain mempunyai makna yang sebenarnya terkadang juga mempunyai makna yang tersirat di dalamnya. Saya mengharapkan dari keterangan ini kita bisa sedikit mengerti dan paham terhadap lafad-lafad yang mengandung suatu makna yang tersirat, karena apabila mengetahuinya kita dapat mengungkap maksud-maksud yang ada pada nash atau teks.

3 Response to "HAKIKAT DAN MAJAZ ( Pengertian, Kaidah, Dan Contohnya)"

  1. Reina says:
    29 April 2012 pukul 11.20

    bagaimana cara membedakan yang hakikat dan majazi??? terkadang kita banyak yang membingungkan dalam pengertian makna... apa sama antara hakiki dan majaz dlm ulumul qur'an n balaghoh????

  2. Unknown says:
    13 Maret 2018 pukul 05.01

    Terima kasih telah share ilmu bermanfaat ini. jazaakallahu khairan :)

  3. Unknown says:
    10 Desember 2020 pukul 20.52

    Ilmu yang sangat bermanfaat

Posting Komentar